Denpasar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana menyatakan program Jaga Desa adalah inovasi yang bisa membantu penyelesaian perkara di desa secara cepat, murah dan tidak perlu masuk ke pengadilan.
Saat meluncurkan program tersebut di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis, Kajati Bali menegaskan semangat Jaga Desa berpadu dengan roh kearifan lokal Bale Kerta, yang sejak ratusan tahun menjadi wadah musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa.
Menurutnya, konsep Bale Kerta Adhyaksa sangat relevan untuk memperkuat penyelesaian konflik secara cepat, mudah, dan murah, terutama dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
"Jaga Desa ini memberikan penyuluhan hukum di desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan masyarakat melek hukum," katanya.
Selain sebagai program, kata Sumedana, Jaga Desa juga telah hadir berupa aplikasi, sebuah sistem real time untuk memonitor manajemen keuangan desa.
Aplikasi ini memungkinkan kepala desa melaporkan permasalahan dana desa secara langsung, respon cepat (quick response) dari kejaksaan tanpa biaya tambahan seperti bimtek, pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis oleh jaksa.
Menurut dia, kehadiran aplikasi Jaga Desa menjadi momentum strategis bagi aparat desa untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan tepat sasaran.
Kalaupun ada permasalahan, kata dua, bisa diselesaikan dengan cepat di desa melalui didampingi Jaksa dalam program Jaga Desa.
"Tujuannya untuk meminimalisir perkara-perkara yang berdampak luas, perkara perdata yang sederhana, jangan sampai masuk ke pengadilan. Kalau sampai masuk pengadilan akan terjadi resistensi berkelanjutan," ujarnya.
Ke depan, kata Sumedana, implementasi dari program ini akan dipayungi oleh peraturan daerah (perda) yang sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menekankan program yang diluncurkan Kejaksaan hari ini akan memperkuat tatanan desa menuju kehidupan yang lebih harmonis.
“Penyelesaian melalui musyawarah tentu lebih humanis, sesuai nilai budaya Bali, sekaligus meringankan beban negara dari sisi pembiayaan perkara maupun dampak psikologis masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program Jaga Desa ini.
“Kodam IX/Udayana siap mendukung Program Jaga Desa demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif. Kami meyakini sinergi antara aparat pemerintah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, serta masyarakat adat akan menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik di tingkat desa,” kata Pangdam.
Baca juga: Seluruh Perbekel di Kabupaten Badung ikuti penerangan hukum Jaga Desa
Baca juga: Kejari Gianyar luncurkan aplikasi Jaga desa kawal dana desa
Baca juga: Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat
Baca juga: DPRD beri kado istimewa HUT Provinsi Bali dengan penetapan Raperda Bale Kerta
Baca juga: Gubernur Bali pastikan Bale Kerta tak bersinggungan dengan desa adat
