Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan Lembaga Pengkreditan Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali sebesar Rp30,9 miliar dengan tersangka Ketua LPD Gulingan I Ketut Rai Darta (IKRD)dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Badung, Kamis mengatakan penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Kamis 18 April 2024 di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung. Penyerahan itu dilakukan setelah IKRD ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung.
Tersangka dan barang bukti korupsi pada LPD Gulingan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung diserahkan oleh Penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Ibu Windari Suli dan Ibu Agung Dian.
"Tersangka merupakan Ketua LPD atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan tahun 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai 30.922.440.294," kata Ancana.
Penghitungan kerugian tersebut berdasarkan Laporan Asuransi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 dari Kantor akuntan publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Tersangka IKRD telah disangka melanggar Pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 atau kedua Pasal 8, atau ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan tahap II, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum.
Selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka IKRD dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan 7 Mei 2024 di Lapas Kerobokan, Badung.
"Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya perkara atas nama tersangka IKRD akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," kata Ancana.
Sebelumnya, pada Februari 2022, IKRD ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung. Penetapan tersangka tersebut awalnya berasal dari laporan masyarakat yang tidak bisa mengakses tabungan mereka di LPD Gulingan yang saat itu diketuai oleh IKRD.
Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan sekitar Mei 2021. Pada 10 Februari 2022, IKRD ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian tindakan hukum pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti hingga gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, IKRD diduga melanggengkan perbuatannya dengan membuat kredit fiktif sehingga terjadi kemacetan pada keuangan LPD Gulingan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Negara mengundang LPD terkait pencegahan korupsi
Baca juga: Polda Bali tetapkan programmer tersangka dugaan korupsi LPD Kapal
Baca juga: Dituduh korupsi Rp57,2 Miliar, mantan Kepala LPD Sangeh dituntut 18,5 tahun penjara