Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali menetapkan seorang programmer, MB (56) sebagai tersangka ke sepuluh dalam kasus dugaan korupsi dana Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
"Tersangka MB ini programer yang diminta oleh kepala LPD untuk membuat program kredit untuk supaya program kredit tersebut tidak bermasalah," kata PS Kanit 1 Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali AKP I Nyoman Sarka dalam sesi konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Sarka mengatakan penetapan MB sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melanda LPD Kapal, Mengwi karena sembilan tersangka lainnya telah terbukti bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Nyoman Sarka yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto dan Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyatakan sejak awal tahun 2014, keuangan pada LPD Kapal dianggap bermasalah karena banyaknya kredit fiktif.
Baca juga: Dituduh korupsi Rp57,2 Miliar, mantan Kepala LPD Sangeh dituntut 18,5 tahun penjara
Untuk menyembunyikan banyak kredit bermasalah atau kredit macet tersebut, ketua LPD Kapal saat itu, I Made Ladra meminta MB untuk membuat program yang bisa membuat keuangan LPD Kapal agar tidak terlihat bermasalah dengan keahlian yang dimilikinya.
"Tersangka MB membuat sejumlah upaya untuk membantu ketua LPD Kapal itu yakni dengan membuat kode-kode tertentu, sehingga keuangan LPD itu terlihat tidak masalah, padahal dalam faktanya bermasalah," ujar Sarka.
Karena merasa perbuatan tersebut merupakan tindakan yang berisiko besar, kata Sarka, tMB pun meminta sejumlah uang kepada Ketua LPD sebagai kompensasi.
"Dia pahami permintaan ketua LPD ini salah sehingga dia meminta kompensasi daripada perbuatan itu dan diberikanlah Rp200 juta sehingga ada akibat yang ditimbulkannya yakni membuat kredit fiktif atau bermasalah menjadi kelihatan baik," kata Sarka.
Setelah menemui kesepakatan uang kompensasi tersebut, MB melakukan aksinya dengan merubah parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang kurang lancar menjadi lancar.
Baca juga: Kejati Bali banding vonis hakim atas mantan ketua LPD Ungasan
Padahal tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar tingkat kolektibilitas kredit, sehingga data yang dirubah yakni data kredit yang kurang lancar menjadi seolah-olah lancar dan juga kredit macet dirubah menjadi seolah-olah lancar yakni parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang normal untuk kredit lancar satu sampai tiga kali, dirubah menjadi sampai enam kali.
Akibat perbuatannya, kata Sarka, pelaku MB dan sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan dana korupsi LPD Kapal itu mengalami kerugian keuangan sekitar Rp15 miliar, setelah dilakukan diaudit oleh akuntan publik dengan kerugian nasabah yang bervariasi.
"Tersangka ini (berkas perkaranya) sudah tahap satu (lengkap) dan kami sudah koordinasi dengan jaksa peneliti mudah-mudahan akan segera dilimpahkan," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, menurut dia, tersangka MB dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
"Tersangka MB ini programer yang diminta oleh kepala LPD untuk membuat program kredit untuk supaya program kredit tersebut tidak bermasalah," kata PS Kanit 1 Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali AKP I Nyoman Sarka dalam sesi konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Sarka mengatakan penetapan MB sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melanda LPD Kapal, Mengwi karena sembilan tersangka lainnya telah terbukti bersalah berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Nyoman Sarka yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto dan Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyatakan sejak awal tahun 2014, keuangan pada LPD Kapal dianggap bermasalah karena banyaknya kredit fiktif.
Baca juga: Dituduh korupsi Rp57,2 Miliar, mantan Kepala LPD Sangeh dituntut 18,5 tahun penjara
Untuk menyembunyikan banyak kredit bermasalah atau kredit macet tersebut, ketua LPD Kapal saat itu, I Made Ladra meminta MB untuk membuat program yang bisa membuat keuangan LPD Kapal agar tidak terlihat bermasalah dengan keahlian yang dimilikinya.
"Tersangka MB membuat sejumlah upaya untuk membantu ketua LPD Kapal itu yakni dengan membuat kode-kode tertentu, sehingga keuangan LPD itu terlihat tidak masalah, padahal dalam faktanya bermasalah," ujar Sarka.
Karena merasa perbuatan tersebut merupakan tindakan yang berisiko besar, kata Sarka, tMB pun meminta sejumlah uang kepada Ketua LPD sebagai kompensasi.
"Dia pahami permintaan ketua LPD ini salah sehingga dia meminta kompensasi daripada perbuatan itu dan diberikanlah Rp200 juta sehingga ada akibat yang ditimbulkannya yakni membuat kredit fiktif atau bermasalah menjadi kelihatan baik," kata Sarka.
Setelah menemui kesepakatan uang kompensasi tersebut, MB melakukan aksinya dengan merubah parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang kurang lancar menjadi lancar.
Baca juga: Kejati Bali banding vonis hakim atas mantan ketua LPD Ungasan
Padahal tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar tingkat kolektibilitas kredit, sehingga data yang dirubah yakni data kredit yang kurang lancar menjadi seolah-olah lancar dan juga kredit macet dirubah menjadi seolah-olah lancar yakni parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang normal untuk kredit lancar satu sampai tiga kali, dirubah menjadi sampai enam kali.
Akibat perbuatannya, kata Sarka, pelaku MB dan sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan dana korupsi LPD Kapal itu mengalami kerugian keuangan sekitar Rp15 miliar, setelah dilakukan diaudit oleh akuntan publik dengan kerugian nasabah yang bervariasi.
"Tersangka ini (berkas perkaranya) sudah tahap satu (lengkap) dan kami sudah koordinasi dengan jaksa peneliti mudah-mudahan akan segera dilimpahkan," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, menurut dia, tersangka MB dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.