Negara, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali mengundang pengurus dan pengawas Lembaga Perkreditan Desa (LPD), terkait pencegahan korupsi.
“LPD memiliki peran strategis untuk perekonomian desa adat dalam perannya sebagai lembaga keuangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Salomina Meyke Saliama di Negara, Jembrana, Bali, Jumat.
Ia mengatakan, sosialisasi pencegahan korupsi ini juga serangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang di Kabupaten Jembrana pihaknya fokuskan pembinaan kepada LPD. Sosialisasi yang diikuti 75 pengurus dan pengawas LPD dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara sebagai narasumber ini, banyak membahas potensi-potensi penyimpangan dalam lembaga keuangan milik desa adat tersebut.
Dalam pertemuan ini terungkap, faktor internal dan eksternal yang sering membuat LPD sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal.
Faktor internal itu antara lain risiko kredit macet, kredit fiktif, ada oknum petugas LPD yang tidak bertanggungjawab, pemberian pinjaman tanpa agunan dan kredit pinjam nama.
Berbagai faktor internal itu akan berpengaruh terhadap risiko strategik LPD dimana akan terjadi ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran, sehingga membuat keuangan LPD tidak sehat.
“Sedangkan faktor eksternal antara lain persaingan dari lembaga keuangan lain misalnya bank, koperasi, lembaga keuangan mikro, dan Bumdes. Ada juga risiko pasar keuangan, dengan adanya perubahan tingkat bunga dan nilai tukar mata uang,” kata Salomina.
Menurut dia, pihaknya sepakat LPD merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Bali sehingga harus dijaga agar tetap sehat.
“LPD hanya ada di Bali, yang dimiliki desa adat yang otomatis juga milik masyarakat adat. Tujuan LPD harus kita jaga bersama yaitu untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa adat di Bali,” katanya.
Khusus di Kabupaten Jembrana, kata dia, dengan sosialisasi ini diharapkan tidak muncul permasalahan hukum di LPD apalagi yang berkaitan dengan korupsi yang akan merugikan masyarakat adat.
Oleh kejaksaan, Badan Pengawas LPD diingatkan untuk selalu melakukan evaluasi, verifikasi dan memeriksa serta mengaudit keuangan, agar jika ada permasalahan bisa segera ditangani.
Kepada pengurus LPD juga ditekankan untuk membuat laporan berkala sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa.
“Dengan LPD yang bersih dari korupsi serta ditopang sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan teknis pengelolaan keuangan, kami yakin LPD akan membawa manfaat besar bagi desa dan masyarakat adat,” kata Salomina.
Kegiatan seperti ini, kata dia, akan terus pihaknya lakukan, yang tidak hanya menyasar LPD tapi juga lembaga-lembaga lain sehingga ada kesadaran untuk pencegahan korupsi.