Jembrana, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali mengupayakan pekerjaan bagi tersangka penerima keadilan restoratif agar mereka lebih cepat beradaptasi dengan masyarakat.
"Bagi penerima keadilan restoratif yang sebelumnya sudah bekerja, kami minta bosnya menerima kembali yang bersangkutan untuk bekerja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Kabupaten Jembrana, Senin.
Dia mengatakan dengan segera mendapatkan pekerjaan akan mencegah tersangka penerima keadilan restoratif mengulangi perbuatannya.
Mengupayakan pekerjaan dengan minta pemilik usaha menerima kembali tersangka yang proses hukumnya sudah dihentikan kejaksaan, dilakukan untuk Rozikin, asal Kabupaten Buleleng yang terjerat kasus penadah pencurian sepeda motor.
"Kepada pemilik usaha tempat sebelumnya dia bekerja kami minta mau menerimanya kembali. Dan pemilik usaha tersebut menyanggupi," katanya.
Menurut dia, prosedur pemberian keadilan restoratif yang diterapkan sangat ketat, termasuk dengan mengkaji potensi tersangka mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Kejari Badung hentikan gugatan ancaman dengan keadilan restoratif
"Penilaian untuk mendapatkan keadilan restoratif sangat ketat. Tidak hanya maaf dari korban, tapi kami juga melihat kronologi dan peran tersangka termasuk latar belakang hidupnya," katanya.
Khusus untuk Rozikin, menurut dia, laki-laki ini diminta menjualkan sepeda motor Honda Scoppy yang dibawa Fathurahman yang ternyata diperoleh dengan cara mencuri di Jembrana.
Melihat kronologi kejadian serta peran Rozikin, termasuk korban sudah memaafkan dan sepeda motor tersebut dikembalikan dalam kondisi utuh dan baik, kata dia, kejaksaan memutuskan untuk memberikan keadilan restoratif untuk warga Desa Pengulon, Kabupaten Buleleng ini.
Dia juga mengatakan, akibat menjualkan sepeda motor curian tersebut, Rozikin juga mendapatkan sanksi sosial membersihkan masjid selama satu bulan di kampungnya.
"Cuma saya minta sanksi sosial itu disesuaikan dengan waktu bekerja yang bersangkutan," katanya.
Ikhsan selaku kelian bannjar atau kepala dusun Tegal Lantang tempat Rozikin berasal mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari kejaksaan tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Jembrana juga memberikan modal sabit dan karung kepada penerima keadilan restorasi, agar yang bersangkutan bisa bekerja sebagai pencari rumput ternak.
