Jembrana, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali memberikan ultimatum kepada pengusaha di daerah tersebut untuk mengurus izin Air Bawah Tanah (ABT) hingga akhir tahun ini.
"Kami sudah mendatangi pengusaha yang dilaporkan menggunakan sumur bor atau air bawah tanah. Mereka kami beri waktu sampai akhir tahun ini untuk melengkapi izin. Kalau tidak, kami akan tindak" kata pejabat Kejaksaan Negeri Jembrana Gedion Ardana Reswari di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri itu mengatakan, pendataan dan peringatan terhadap pengusaha yang menggunakan ABT, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara pihaknya dengan PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana.
Dengan pengusaha menggunakan ABT tanpa izin, menurut dia, selain negara dirugikan dari sisi pajak, juga mempengaruhi pendapatan PDAM.
"Kalau pengusaha memilih menggunakan ABT untuk kebutuhan usahanya, harus mengurus perijinan sumur bor tersebut. Jangan dikamuflase seolah-olah berlangganan PDAM, tapi juga memiliki sumur bor tanpa izin," katanya.
Disinggung kemampuan PDAM untuk menyuplai kebutuhan usaha, menurut dia, kalau memang perusahaan membutuhkan PDAM pasti memiliki cara teknisnya.
Baca juga: Kejari Jembrana usahakan beri pekerjaan bagi penerima keadilan restoratif
Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana Gede Puriawan membenarkan, pihaknya bersama kejaksaan mendatangi perusahaan-perusahaan yang terindikasi menggunakan ABT namun belum memiliki izin.
Menurut dia, akibat penggunaan ABT tanpa izin, cukup besar potensi pendapatan perusahaan milik daerah tersebut yang hilang.
Terkait kesiapan infrastruktur PDAM untuk menyuplai kebutuhan air yang cukup besar ke perusahaan-perusahaan, dia mengatakan, sepanjang ada pelanggan pihaknya siap memenuhi hal tersebut.
Baca juga: Kejari Jembrana selesaikan kasus pencurian gunakan keadilan restoratif