Jembrana, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menyelesaikan kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan menerapkan keadilan restoratif atau membebaskan tersangka dari tuntutan hukum.
"Hari ini kami memberlakukan keadilan restoratif bagi tersangka pencurian sepeda motor setelah korban memaafkan. Salah satu syarat pelaku kejahatan bisa mendapatkan keadilan restoratif harus mendapatkan maaf dari korban, selain persyaratan lainnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa.
Dia mengatakan tersangka Efendi (44), warga Kelurahan Loloan Barat mencuri sepeda motor milik I Gusti Putu Arya Ernawan saat terparkir di wilayah Desa Baluk, dalam keadaan kunci kontak tidak dicabut.
Oleh tersangka, kata dia, sepeda motor Yamaha Jupiter itu dibawa dan disembunyikan di kebun wilayah Kelurahan Lelateng dengan maksud untuk dipakai sendiri.
"Karena sepeda motor itu masih utuh dan pemilik barang tersebut memahami kondisi pelaku, korban memaafkannya," katanya.
Kepada Efendi, dia mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya, karena status keadilan restorasi itu bisa ditinjau ulang.
Baca juga: Kejari Jembrana pantau penerima program keadilan restoratif
Karena itu, kepada keluarga dan aparat dusun setempat dia minta mengawasi laki-laki yang hanya sekolah sampai kelas 3 SD ini.
Ada yang unik saat penyerahan surat penetapan keadilan restorasi ini yaitu, Salomina memberikan Efendi sabit dan karung untuk mencari rumput sebagai tambahan penghasilannya.
"Selama ini kan tidak punya pekerjaan tetap. Sekarang banyak peternak membutuhkan rumput. Cari rumput dan jual kepada peternak pasti laku," katanya.
Selain sabit dan karung, jaksa juga memberikan sandal jepit karena saat datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, tersangka yang belum menikah ini bertelanjang kaki dan mengaku tidak memiliki sandal.
"Dengan penghentian penuntutan ini kami berharap bisa menjadi pelajaran bagi tersangka dengan hidup yang lebih baik," katanya.
Samsul, adik Efendi yang mendampingi dalam proses keadilan restorasi ini mengatakan, kakaknya tersebut belum berkeluarga dan selama ini tinggal dengan dirinya.
Baca juga: Kejari Badung selesaikan perkara penipuan motor lewat keadilan restoratif