Badung (ANTARA) - Sebanyak 1.646 perusahaan di wilayah Kabupaten Badung tercatat memanfaatkan air bawah tanah (ABT) tanpa memiliki izin berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Badung).
"Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT. Hasil monitoring kita tahun 2022 banyak perusahaan yang memanfaatkan ABT tanpa izin," ujar Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung Made Adi Adnyana di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan, banyaknya perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah namun tidak memiliki izin di Badung itu diduga terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut.
Oleh karena itu pihaknya juga telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait sistem kerja sama pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/kota dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di Badung.
Menurut Made Adi Adnyana, tujuan FGD itu adalah untuk memberikan pemahaman, pengusaha untuk pengurusan izin, tentang pemanfaatan air bawah tanah.
"Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam. Kami berharap kegiatan ini juga bisa memberikan solusi pada pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah di Badung," kata dia.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung I Bagus Gede Arjana menjelaskan air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan vital bagi kehidupan.
Kendati demikian untuk memanfaatkan air yang lebih bagus diperlukan pengelolaan sumber daya air yang komprehensif dan berkelanjutan.
"Jadi semakin besarnya pertumbuhan penduduk dan menggeliatnya sektor pariwisata ini akan berpengaruh banyaknya kunjungan. Sehingga sebagai pendukung harus diperlukan adanya air bersih," ungkap dia.
Ia menjelaskan, saat ini sumber air di Kabupaten Badung yakni dari PDAM Badung dan juga pemanfaatan air bawah tanah. Gede Arjana mengakui pemanfaatan air tanah kerap pemanfaatannya tidak berimbang karena banyak pengusaha yang tidak memiliki izin.
"Saat ini kami harus memikirkan ke depannya, jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air tanah. Bagaimana kondisi alam kami ke depannya mengingat kami harus menjaga kelestarian alam, yang ada di Badung baik dari hulu tengah dan hilir," pungkas dia.
1.646 perusahaan di Badung sedot air bawah tanah secara ilegal
Selasa, 28 Maret 2023 18:40 WIB