Jembrana, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menyebutkan jumlah barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
"Kalau dari jumlahnya lumayan naiknya. Tahun ini saja sudah dua kali kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama saat pemusnahan barang bukti sejumlah kasus di Negara, Selasa.
Pada Selasa (24/6) jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan yakni 300,7 gram.
Kajari tidak merinci kenaikan jumlah narkotika yang beredar di Jembrana saat ditanya terkait rincian data sehingga disimpulkan mengalami peningkatan.
Ia mengatakan, khusus kasus narkotika sebenarnya semua jajaran mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan sudah memberikan hukuman cukup berat untuk menimbulkan efek jera.
Baca juga: Kejari Jembrana minta pengusaha urus izin sedot air bawah tanah
Pihaknya menduga, kasus sabu-sabu masih banyak terjadi di Jembrana tidak terlepas dari posisi geografi wilayah daerah tersebut yang menjadi perlintasan dari Pulau Jawa.
Kepada masyarakat dia mengingatkan, menggunakan apalagi menjual sabu-sabu akan merugikan diri sendiri dalam berbagai hal.
Dari sisi hukuman dia mencontohkan, keuntungan dari penjualan sabu-sabu tidak akan sebanding dengan hukuman berat yang harus dijalani pelaku.
Untuk menekan penyalahgunaan narkotika, Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kadek Citra Dewi Suparwati yang hadir dalam pemusnahan barang bukti ini mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan tindakan hukum tapi juga memberikan penyuluhan ke masyarakat.
"Kami rutin melakukan penyuluhan ke kelompok masyarakat, karyawan perusahaan termasuk pelajar di sekolah-sekolah tentang bahaya penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca juga: Kejari Jembrana selesaikan kasus pencurian gunakan keadilan restoratif
Sedangkan Satrio Murtitomo, yang mewakili Pengadilan Negeri Negara dalam pemusnahan ini mengatakan, dirinya tidak bisa banyak memberikan keterangan terkait vonis hukuman untuk terdakwa narkotika karena kewenangan hakim.
"Itu menjadi kewenangan masing-masing hakim. Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait vonis," katanya.