Tabanan, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabanan, Bali menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dari penggelapan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat merilis kasus korupsi ini di Tabanan, Senin (20/1) mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial WS selaku kepala LPD Tibubiu Kerambitan, Tabanan, NE (bendahara), ND dan MW.
Keempat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 46 orang saksi dan bukti adanya dugaan korupsi dana UEP.
"Dari hasil pemeriksaan maraton, kami kemudian menetapkan empat orang jadi tersangka," katanya.
Menurut Kapolres Tabanan Citra Kesuma empat pelaku ini mulai menjalankan aksinya pada tahun 2016, 2019 dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Para pelaku melakukan penyalahgunaan dana UEP dengan cara membuat proposal palsu, kemudian menyalurkan dana kepada perorangan, mereka menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
"Awalnya tidak ada masalah, namun menginjak tahun 2016, disana ada penyelewengan dana UEP yang semula dana tersebut sejatinya digunakan untuk masyarakat, namun fungsinya dikesampingkan," ujar AKBP Chandra Citra Kesuma.
Atas penyelewengan dana yang dilakukan keempat pelaku sejak 2016 hingga 2020 itu negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1.030.000.000.
Chandra menjelaskan yang menjadi otak dalam penyelewengan ada di Ketua LPD bendahara dan sekretaris.
Adapun barang bukti yang disita dari keempat pelaku ini antara lain, proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Baca juga: Kejari Tabanan tuntut berbeda lima terdakwa dugaan korupsi dana APM