Kejaksaan Negeri Denpasar menyetorkan uang Rp4,8 miliar ke kas negara hasil lelang aset terpidana mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai Badung tahun 2008 sampai 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan uang tersebut dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4.825.975.000 dari hasil lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah kurang lebih 625 meter persegi dengan SHM No.924 atas nama Chris Sridana," kata Setiadi.
Aset tanah tersebut laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebesar Rp4.825.975.000 dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itu dilakukan, kata Kajari Denpasar Setiadi, sebagai wujud tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan di samping melaksanakan fungsi penindakan (represif), juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Print- 531/P.1.10/Ft. 1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015 telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6.564.230.400 dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah + 300 m² dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana, MBA.
Baca juga: Kejaksaan Badung limpahkan PNS pelaku pungli rekrutmen tenaga kontrak
Uang tersebut telah disetor ke kas negara pada 30 Juli 2018.
Baca juga: Kejaksaan Badung limpahkan PNS pelaku pungli rekrutmen tenaga kontrak
Uang tersebut telah disetor ke kas negara pada 30 Juli 2018.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.432.277.917.
Kajari Denpasar Setiadi mengatakan jika ditotal jumlah kerugian negara yang mesti dipulihkan oleh terpidana Chris Sridana masih kurang Rp7-Rp8 miliar. Karena itu, kejaksaan masih melakukan pelelangan sejumlah aset dari terpidana Chris Sridana untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Ada barang milik terpidana yang masih berproses lelangnya, masih belum terjual. Mudah-mudahan dalam waktu dekat aset dari dari terpidana ini dapat terjual sehingga menutupi kerugian yang dibuat oleh terpidana," katanya.
Adapun aset yang dimiliki oleh terpidana Chris Sridana yang belum dilelang berada di daerah Denpasar dan Tabanan.
Baca juga: Kejari Badung tuntut pengedar sabu selama 7,5 tahun penjara
Baca juga: Kejari Badung tuntut pengedar sabu selama 7,5 tahun penjara
Terpidana Chris Sridana merupakan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB) yang bekerja sama dengan PT Angkasa Pura (PAP) dalam mengelola parkir bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bersama dengan terpidana lain, Rudi Jhonson Sitorus sebagai staf PT Penata Sarana Bali (PSB) dan Indrapura Barnoza mantan General Manager PT. Penata Sarana Bali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana parkir bandara Ngurah Rai dan masih menjalani masa hukuman di penjara dengan vonis yang berbeda.