Denpasar (ANTARA) - Seorang ibu asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nasrurah (29) diduga membuang bayi baru lahir disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa dengan dakwaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Terdakwa Nasrurah, seorang pegawai sebuah penatu diduga nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke dalam kloset kamar mandi umum.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Putu Widyaningsih dijelaskan peristiwa itu terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025, ketika usia kandungan terdakwa sudah memasuki tujuh bulan.
JPU Widyaningsih dalam dakwaannya menjelaskan sejak pagi hari terdakwa merasakan sakit perut. Ia berulang kali masuk ke kamar mandi kos. Hingga akhirnya sekitar pukul 16.00 Wita, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar janin berkelamin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah.
"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi. Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu," kata JPU.
Perbuatan itu, menurut JPU, menyebabkan janin yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tindakan terdakwa jelas mengakibatkan bayinya kehilangan nyawa,” ungkapnya.
Hal tersebut diperkuat hasil visum RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar yang ditandatangani dr Ida Bagus Putu Alit. Dalam laporannya, dijelaskan jenazah bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk lanjut dengan usia sekitar tujuh bulan.
Meski lahir prematur, bayi tersebut dalam kondisi viabel atau berpeluang hidup di luar rahim. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jasad sudah membusuk.
Sementara pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali memastikan Nasrurah baru saja melahirkan secara spontan.
Selain itu, uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan tiga pasal alternatif.
Pertama, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar. Kedua, Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ketiga, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat bayi untuk menutupi kelahiran, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, ditemui usai sidang mengatakan agenda sidang sudah masuk dalam tahap pembuktian dengan pemanggilan beberapa saksi dan dilakukan secara tertutup.
Dia menjelaskan menurut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, terungkap kasus ini diketahui pada Minggu 18 Mei 2025, saat ibu kos menerima laporan dari penghuni bahwa kloset tidak bisa digunakan.
Tukang ledeng kemudian dipanggil untuk memperbaiki saluran yang mampet.
"Saat itulah, petugas menemukan janin bayi di dalam pipa pembuangan. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwenang," kata Lukman.
Salah satu saksi penghuni kos bernama Ririn menyampaikan ia sempat mencurigai terdakwa yang sering mengeluh sakit perut. Namun, baik Ririn maupun penghuni lain sama sekali tidak mengetahui jika Nasrurah sedang hamil.
Dari pemeriksaan saksi lain, termasuk pacar terdakwa, disebutkan tidak ada tanda-tanda jelas terdakwa sedang mengandung. Bahkan, perubahan fisik seperti perut membesar tidak terlihat.
"Tidak ada yang tahu, cuma pacar terdakwa sempat curiga karena ada ASI keluar saat melakukan hubungan badan. Bahkan terdakwa sempat melakukan tespek yang juga diketahui pacarnya dan hasilnya ternyata negatif. Namun, sayangnya terdakwa hanya melakukan tespek satu kali," katanya.
Lukman juga menyebut, terdakwa sudah tinggal selama delapan bulan di rumah kos tersebut, dan saat pertama kali masuk ia belum dalam kondisi hamil.
Ibu kos dalam keterangannya juga menerangkan, dia langsung menghubungi terdakwa setelah penemuan janin tersebut untuk menjelaskan kebenaran.
Setelah didesak, Nasrurah akhirnya mengaku bahwa janin yang ditemukan itu memang hasil kandungannya.
