Kejaksaan Negeri Badung melimpahkan berkas perkara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) I Putu Suarya yang diduga melakukan pungutan liar atau gratifikasi proses rekrutmen pegawai kontrak pada Pemerintahan Daerah Badung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno di Badung, Senin mengatakan Putu Suarya diduga meminta dan menerima uang sejumlah Rp658 juta dari beberapa orang untuk mengisi jabatan atau posisi tertentu di Pemda Badung pada tahun 2021.
Baca juga: Jaksa pindahkan pembunuh berencana ke Lapas khusus anak
Adapun rincian uang yang diterima terdakwa yakni dari saksi NAW sejumlah Rp47 juta, dari saksi INGS sejumlah Rp57 juta, dari saksi NNS sejumlah Rp174 juta dan dari saksi IPII sejumlah Rp380 juta.
Uang tersebut diterima terdakwa baik dalam bentuk uang tunai maupun melalui transfer.
Atas perbuatannya tersebut, Putu Suarya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e dan Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.