Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, segera membentuk satuan gabungan (Satgas) pencegahan pungutan liar (Pungli) di daerah itu sesuai arahan Menteri dalam (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
"Pemkab Badung segara membentuk satgas pungli melibatkan sejumlah aparat penegak hukum," kata Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa saat ditemui di Mangupura, Rabu.
Ia menuturkan, dua hari lalu Bupati I Nyoman Giri Prasta sudah memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Polres Badung, Polresta Denpasar, TNI, Kejaksaan, Satpol PP.
"Upaya ini sebagai langkah untuk membentuk tim satgas Pungli ini dan Pemkab wajib melaporkan penanganan pungli kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap bulannya.
Agar tim ini dapat bekerja maksimal, lanjut Suiasa, akan membuat aturan, prosedur penanganan dan regulasinya bersama tim yang akan diputuskan bersama-sama.
"Yang menjadi ketua dalam Satgas itu nantinya dari pihak kepolisian," katanya
Sebelumnya, pemerintah memetakan tujuh instansi dimasing-masing daerah yang rawan Pungli seperti bidang perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa.
Sehingga Kemendagri memerintahkan kepala daerah untuk melaporkan upaya penanganan itu dengan mekanisme, prosedur dan tahapan yang jelas.
"Yang terpenting adalah adanya tahap pertama atau preventif (pencegahan) sampai dengan penindakan," ujar Ketut Suiasa. (WDY)