Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengajukan penangguhan penahanan tersangka dugaan pungutan liar yang merupakan oknum pejabat setempat kepada Kejaksaan Tinggi Bali karena ingin melakukan pemeriksaan internal.
“Untuk kesempatan bagi kami melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Senin.
Ia mengungkapkan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Haryo Seto yang sebelumnya sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai sudah dilayangkan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Rabu (22/11).
Ia berharap hasil pemeriksaan dan evaluasi itu dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian serta mencegah penyimpangan itu kembali terjadi.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai tambah hukuman bagi oknum pelaku pungli Fast Track WNA
Di sisi lain, lanjut dia, Haryo Seto saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya setelah Kejati Bali menetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan pungutan liar dalam layanan jalur khusus ('fast track') pemeriksaan imigrasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Setelah terjadinya peristiwa itu, Suhendra ingin agar tanda masuk (pas) area imigrasi yang dikeluarkan penyelenggara bandar udara, baru bisa terbit setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi sesuai Pasal 22 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, kata dia, ada 8.114 pas tahunan, 768 pas bulanan, dan 95 pas mingguan yang dapat digunakan memasuki area imigrasi, namun penerbitannya belum mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
Selain itu, kata dia, pihaknya memasang 30 unit autogate atau mesin keimigrasian otomatis di area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak pertengahan Oktober 2023 dan rencananya beroperasi pada akhir Desember 2023.
Baca juga: Kejati ungkap pungli di Bandara Ngurah Rai dipantau sejak Oktober
Kemudian, penambahan 50 unit autogate pada kuartal I-2024 dengan rincian sebanyak 30 unit dipasang di area kedatangan dan 20 unit dipasang di area keberangkatan internasional.
“Selanjutnya mengaktifkan pintu khusus bagi pihak pengguna pas bandara dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan pada Selasa (14/11) Kejati Bali melakukan pengecekan langsung dan menemukan fakta terjadi praktik penyalahgunaan oknum petugas dengan akumulasi nominal pungutan mencapai Rp100-Rp200 juta per bulan dan menyita barang bukti sebesar Rp100 juta diduga keuntungan tidak sah dari praktik tersebut.
Praktik tersebut, lanjut dia, dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandaskan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di Tanah Air.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Haryo Seto yang baru sekitar dua bulan bertugas di Bali, ditahan sementara selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung.