Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan fast track yang melibatkan pejabat Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana saat ditemui di Denpasar, Senin menyatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang diduga melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS karena alasan tidak cukup bukti.
"Sudah ditutup, sudah SP3. (Karena) tidak cukup bukti, tidak layak untuk dilakukan persidangan," kata dia.
SP3 tersebut sudah dikeluarkan dan diterima HS pada Maret 2025. HS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023.
Menurut keterangan Sumedana, barang bukti dalam kasus tersebut senilai Rp250 ribu.
Baca juga: Kejati Bali hadirkan 45 saksi pungli "fast track" di Bandara Ngurah Rai
Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi akan adanya dugaan pungli tersebut di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihaknya mendapatkan uang tunai dalam brankas sebagai barang bukti. Namun, saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pihaknya hanya mendapatkan uang tunai Rp250 ribu.
Jumlah barang bukti yang disebutkan Sumedana berbeda dengan jumlah yang disebutkan pada saat kasus ini diekspos ke publik pada November 2023 lalu.
Penyidik saat itu menyebutkan jumlah barang bukti yang ditemukan saat OTT berjumlah Rp100 juta.
Saat ditanya terkait barang bukti tersebut, Kajati Bali Ketut Sumedana menyebutkan bahwa uang Rp100 juta dalam perkara tersebut bersumber dari rekening pribadi HS yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita dulu berharap ada uang yang banyak di brankas ternyata nggak ada setelah dibuka. Uang Rp100 juta nggak ada. Itu disita dari rekeningnya dia (HS)," kata mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.
Baca juga: Imigrasi Bali minta penangguhan penahanan tersangka pungli
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa, 14 November 2023.
Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya. Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan di Denpasar, Bali, Kamis (16/11/2023) mengatakan HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur fast track yang merupakan layanan prioritas untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional.
"Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," kata Dedy.