Bangli, Bali (ANTARA) - Polres Bangli menangkap dua kelian yakni Ali Usman yang menjabat sebagai Kelian Banjar Adat Sudihati dan Dahlan yang menjabat sebagai Kelian Banjar Dinas Sudihati, Desa Kintamnai, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada penduduk pendatang atau non permanen.
“Modus Pungli kedua kelian tersebut dengan cara mendatangi tempat tinggal penduduk pendatang/non permanen di wilayah Desa Kintamani dengan didampingi Pecalang Kampung. Kedatangan kelian itu untuk melakukan pendataan penduduk pendatang/non permanen,” Kasatreskrim Polres Bangli AKP Eka Putra Samosir didampingi Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi, dalam siaran pers diterima di Bangli, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, lanjut AKP Eka Putra Samosir, pelaku menyampaikan kepada penduduk pendatang berkewajiban untuk melaporkan diri kepada kepala lingkungan, sebagai bentuk pengawasan dan pengikat terhadap keberadaan penduduk pendatang Muslim di wilayah Desa Kintamani.
Pelaku mewajibkan penduduk pendatang untuk mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar sejumlah Rp350.000, surat rekomendasi Kelian Banjar Dinas Sudihati agar dapat dipertimbangkan untuk menjadi penduduk Desa Kintamani, dan surat Pernyataan selaku penampung penduduk pendatang.
Selanjutnya formulir yang telah diisi biodata penduduk pendatang dan ditandatangani diserahkan kembali kepada pelaku Dahlan, sementara uang sebagai persyaratan mematuhi aturan dusun sebesar Rp350.000, diserahkan kepada pelaku Ali Usman, tambah Kasatreskrim Polres Bangli.
“Saat kami melakukan operasi tangkap tangan (OTT ), timsus berhasil mengamankan pelaku Ali Usman tertangkap tangan sedang menerima tiga buah amplop berisikan uang masing-masing Rp 250.000, yang diserahkan oleh korban Tio dan Mohamad Fajar Gunawan dari tangan pelaku Ali Usman,” ujar AKP Eka Putra.
Baca juga: Pelaku pungli di Tanjung Benoa diadili
Polres Bangli juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp.1.300.000, buku catatan warga penduduk pendatang musiman yang sudah membayar, satu buah setampel Kelihan Adat Sudihati, satu buku besar catatan penduduk, satu buah bolpoint, satu Bendel berkas administrasi.
Sesaat kemudian datang pelaku Dahlan ke rumah Ali Usman dan membenarkan dan membenarkan perbuatan tersebut dilakukan atas inisiatif dan kesepakatan para pelaku.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP Eka Putra Samosir didampingi Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi menyatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Juga dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. “Kami juga menyertakan barang bukti, berupa uang hasil pungli dan berkas,” jelas AKP Eka Putra.
Kesalahan dua kelian tersebut karena memungut tanpa peraturan desa (Perdes). “Kalau sebelum tahun 2015, ada perdes tentang itu. Namun, karena perdes dicabut, setelah 2015 dilarang ada pungutan kepada pendatang,” tambah dia.
Baca juga: Kapolda Bali : OTT pungli karcis objek wisata tak lemahkan desa adat