Denpasar (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta kepada keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangli, Bali, Putu Edi Saputra yang meninggal di Korea Selatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, Selasa, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan berharap santunan tersebut bermanfaat untuk biaya pemakaman dan keperluan keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya.
“Kami berharap lebih banyak pekerja yang dapat terlindungi dengan program ini,” ujar Cep Nandi Yunandar.
Dia menjelaskan dengan menjadi peserta JAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Cep Nandi Yunandar menambahkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta.
Menurutnya, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya, baik pagi siang maupun malam hari. Risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banuspa naikan target cakupan semesta
“Di sinilah manfaat terlindungi jamsostek, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” ucapnya.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
Dengan begitu, pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal pembayaran seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen Perisai, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan kanal perbankan lainnya yang telah bekerja sama.
Cep Nandi Yunandar juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar tingkatkan perlindungan pekerja
Manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta untuk masa kepesertaan minimal tiga tahun.
BPJAMSOSTEK senantiasa terus memberikan edukasi literasi dan pemahaman untuk mengubah pola pikir masyarakat bahwa jamsostek jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
Sementara Kepala BP3MI Provinsi Bali, A.A Gede Indra Hadiawan beserta Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Ketut Wardani l juga menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi calon tenaga kerja dan PMI yang berangkat bekerja di luar negeri.
Selain itu, penting bagi PMI berangkat sesuai prosedur untuk memastikan perlindungan pada saat sebelum, penempatan dan pasca (kepulangan) sesuai Sesuai UU No 18 Tahun 2017. Tak hanya itu, Permenaker No 4 Tahun 2023 telah mengatur perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sebagai pahlawan devisa dan keluarga.
Adapun jasad Putu Edi Saputra tiba di Bali Jumat (14/3). Dia meninggal dunia pada Kamis (13/3/2025).