Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, membenahi layanan keimigrasian guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) setelah Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan oknum pegawai setempat sebagai tersangka.
"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Senin.
Suhendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat Bali setelah adanya OTT kasus pungutan liar untuk layanan prioritas keimigrasian (fast track) yang mencemarkan nama Bali, termasuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian itu," katanya.
Adapun pembenahan yang sedang dalam tahap pengerjaan dan dipercepat, antara lain, memasang autogate atau layanan keimigrasian otomatis di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai sejak Oktober 2023.
Sebanyak 30 unit autogate dijadwalkan mulai beroperasi di akhir Desember 2023 dan menambah sebanyak 50 unit autogate pada kuartal pertama 2024.
Selain itu, peralihan penggunaan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dari manual menjadi VoA elektronik dengan aplikasi Molina sebagai wadah pembayaran digital.
Secara bertahap, lanjut dia, juga menambah subjek pengguna autogate sehingga seluruh penumpang akan menggunakan autogate tanpa berinteraksi dengan petugas imigrasi secara langsung.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga membuat ruang kontrol di area kedatangan internasional untuk mengawasi arus lalu lintas penumpang, baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan.
"Dengan adanya langkah-langkah tersebut, nantinya akan menjadikan seluruh penumpang wajib menggunakan autogate dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga setiap pemeriksaan berjalan cepat dan akurat sehingga tidak diperlukan layanan percepatan lainnya," imbuhnya.
Meski area pemeriksaan imigrasi merupakan area yang sudah terbatas, Suhendra mengajak pemangku kepentingan di bandara untuk bersama menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak tidak berkepentingan agar tidak terjadi penyimpangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015 jalur khusus di area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, termasuk delegasi kegiatan internasional dan orang berkebutuhan khusus.
Pada area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah tersedia konter pemeriksaan khusus bagi penumpang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, anak-anak usia di bawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, karena diduga terlibat pungutan liar layanan cepat imigrasi itu pada hari Selasa (14/11) malam.
Kejati Bali menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto.
Empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, situasi itu justru menjadi celah oknum petugas tersebut untuk menambah pundi rupiah di kantong pribadi.
Lima oknum petugas Imigrasi itu memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orangnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh Kejati Bali berupa uang mencapai Rp100 juta dan dari keterangan pelaku, setiap bulan terkumpul Rp100 juta hingga 200 juta dari pungutan liar itu.
Baca juga: Kejati ungkap pungli di Bandara Ngurah Rai dipantau sejak Oktober
Baca juga: Kejati sita uang tunai dan CCTV kasus pungli di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Pejabat Imigrasi Ngurah Rai jadi tersangka dugaan pungli