Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Badung, Bali melakukan pengawasan pelayanan publik di Kantor Samsat Mengwi, Badung menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang terekam dalam aplikasi sistem aplikasi aduan pungli (Siduli).
“Kami mendatangi Samsat Badung di daerah Mengwi ini untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang terekam dalam aplikasi Siduli. Kami turun ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi, mencari fakta sesuai dengan laporan di lapangan,” ujar Pokja Penindakan KBO SatReskrim Polres Badung Ipda I Made Dwi Somadi Putra di Badung, Bali, Jumat.
Ia menjelaskan dari hasil pengawasan di lapangan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dari sisi luar hingga ke dalam. Dari pengawasan tersebut, di hari-hari tertentu memang terjadi kepadatan.
Namun, menurut dia, laporan kepadatan yang sebelumnya telah diturunkan dari pusat ke provinsi, kemudian diturunkan ke daerah ke kabupaten tersebut diakibatkan dari banyaknya pelayanan yang memang masyarakat itu harus mengantre.
Made Dwi Somadi Putra mengatakan saat pelaksanaan pengawasan itu pihaknya memang menemukan adanya perbedaan antrean. Namun, ia menyebutkan kalau hal itu diakibatkan karena pengurusan pajak progresif.
“Jadi adanya perbedaan antrian yang dipanggil itu kami temukan di lapangan karena akibat dari pengurusan progresif jadi ada progresif yang memang harus agak lama diurus oleh si wajib pajak.
Ia menambahkan bagi wajib pajak yang memang sudah lengkap datanya, pasti akan lebih dulu dipanggil karena memang lebih mudah untuk lengkapi administrasinya.
Pada kegiatan itu, pengawasan dipimpin oleh Kasi Pengawasan Polres Badung, IPTU I Ketut Pineh, selaku sekretaris UPP Saber Pungli Kabupaten Badung yang didampingi sejumlah nsur terkait meliputi Pokja Inteligen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Badung diterima oleh Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD PPRD Kabupaten Badung I Made Adi Sathya Pratama.