Denpasar (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali menyatakan pihaknya segera menyelesaikan polemik lahan di SMAN 1 Sidemen, Karangasem, setelah mendapat dukungan dari DPRD provinsi Bali
“Proses ini harus berjalan dengan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, kita tidak lagi melihat dari sudut pandang yang sempit, karena dukungan dari DPRD sudah sangat kuat termasuk dari biro hukum yang sudah memberikan kejelasan,” kata Kepala Disdikpora Bali IB Wesnawa Punia di Denpasar, Senin.
Polemik lahan yang terjadi bermula dari munculnya dua sertifikat atas nama berbeda di lahan sekolah, yakni satu sertifikat seluas 4.300 meter persegi atas nama Pura Ulun Suwi dan satu lagi seluas 4.440 meter persegi atas nama pribadi Tjokorda Gde Dangin.
Dahulu Tjokorda Gde Dangin menyerahkan lahan tersebut dengan status hak guna pakai kepada Yayasan Siddha Mahan Sidemen menjadi SMA Siddha Mahan Sidemen yang dibangun sejak 1 Juni 1987.
Dalam perkembangannya, terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Aset SMA Siddha Mahan Sidemen kepada Pemerintah/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Bali untuk dikelola dan dijadikan sekolah negeri pada tahun 1996 sehingga sekolah tersebut berubah menjadi SMAN 1 Sidemen.
Namun masalah menjadi rumit ketika pada 3 Juni 2021 pihak sekolah menerima somasi terkait pengosongan lahan dan pengembalian kunci gedung oleh ahli waris.
Polemik lahan akhirnya mulai bergulir dan hingga kini belum selesai, sehingga berdampak pada ketidakjelasan status kepemilikan lahan ini adalah SMAN 1 Sidemen tidak bisa memperoleh bantuan revitalisasi gedung.
Padahal, sebagian bangunan sekolah sudah berusia lebih dari 10 tahun dan sangat membutuhkan perbaikan.
“Kemarin sebenarnya sudah dianggarkan sekitar Rp1,1 miliar untuk pengembangan tapi tidak bisa dicairkan karena status lahannya belum jelas, ini yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Dengan diskusinya bersama DPRD Bali, Wesnawa berjanji agar masalah tersebut segera keluar dari kebuntuan melalui kolaborasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bali dan mengevaluasi progres setiap minggu.
Jika masalah aset ini terus berlarut, ia juga mengkhawatirkan sarana pendidikan makin rusak dan bangunannya roboh.
"Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas dulu, setelah itu baru kita bisa berprogres, baik dari sisi penetapan lokasi, perencanaan, hingga eksekusi fisik bangunan, intinya kami ingin sekolah ini segera punya kepastian, kalau semua pihak mau bergerak bersama saya yakin masalah ini bisa cepat selesai,” kata dia.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Bali Somvir menyarankan agar Disdikpora Bali dan pihak sekolah tidak hanya menyelesaikan polemik lahan dengan cara formal atau hukum melainkan pendekatan informal.
