Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengukuhkan 66 anggota satuan tugas sapu bersih pungutan liar di daerah itu untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan transparan.
"Sebanyak 66 orang ini terdiri atas berbagai unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, TNI, Badan Intelijen Negara Wilayah Bali, dan Ombudsman RI Wilayah Bali, dan unsur Pemkab Badung," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Jumat.
Upaya pembentukan satgas saber pungli di Badung, lanjut Giri Prasta, sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Joko Widodo agar tatanan pemerintahan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, terciptanya pelayanan publik yang bersih.
Ia mengharapkana satgas saber pungli ini dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga tidak ada lagi pungutan liar di lingkungan Pemkab Badung.
"Kami akan memberikan fasilitas kepada satgas saber pungli sehingga dapat bekerja dengan baik di Badung," katanya.
Giri Prasta mengapresiasi Forkompinda Badung yang terus bersinergi mewujudkan keamanan dan kenyamanan, khususnya di Badung.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Forkompinda Badung dan Denpasar yang telah betul-betul menjalankan tupoksinya sehingga kondusivitas keamanan dan kenyamanan tetap terjaga," katanya.
Dalam acara pengukuhan satgas saber pungli di Kabupaten Badung itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Untuk di Badung, satgas saber pungli ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 2436/03/HK/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Badung.
Acara dihadiri Wabup Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung I Made Sunarta, Forkompinda Badung, dan Sekda Badung Kompyang R. Swandika, serta pimpinan SKPD terkait. (WDY)