Denpasar (ANTARA) - Satgas Saber Pungli menetapkan 33.432 tersangka pungutan liar di wilayah pemerintahan se-Indonesia sejak 20 Oktober 2016 sampai 30 September 2019, kata Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol. Widiyanto Poesoko, di sela-sela 'forum group discussion' di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Denpasar, Selasa.
"Dilihat dari data itu paling banyak pungutan liar di di Jawa Barat, dari kecil sampai yang besar, mulai dari premanisme, pedagang pasar kemudian melakukan pemalakan - pemalakan pada toko-toko," katanya.
Ia menjelaskan sebanyak 21.407 OTT dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah, Unit Pelaksana Proyek dan instansi terkait. Jumlah barang bukti mencapau Rp322,3 miliar.
Untuk pengaduan pungli, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 37.334 selama 20 Oktober 2016 sampai 30 September 2019. Jumlah tertinggi melalui SMS yaitu 23.542 pengaduan, diikuti email sebanyak 6.658 pengaduan dan melalui web 3.296 pengaduan.
Tahun 2020, pihaknya akan mencanangkan kota - kota pada setiap provinsi untuk proyek percontohan bebas pungli. Untuk wilayah Jakarta dan beberapa tempat lain sedang dijajaki dengan kategori kota yang bebas dari pungutan liar.
"Untuk proyek percontohan, di Jakarta sudah, untuk di tempat lain sedang dijajaki, kalau untuk Bali kan Provinsi, ada kota yang aman 'kan bisa aja, tapi ya tiap - tiap provinsi harus mengirimkan satu kota yang bebas pungli," katanya.
Terkait pengawasan di tingkat imigrasi, pihaknya menyarankan kepada Kakanwil dan imigrasi untuk membuat unit pemberantasan pungli di setiap instansi.
"Nah modus, jadi modus itu kan cara berbuat seseorang dan sedang berkembang bukan cuma orang ketahuan, karena caranya juga bermacam-macam, ada peraturan daerah, kebijakan yang berdampak pungli,"jelasnya.
"Dalam Pergub tidak muncul nominal boleh-boleh saja karena orang menyumbang kan sukarela. Tapi di dinas-dinas lain muncul ini boleh, sekian yang boleh, itu yang tidak boleh itu namanya pungutan," tambahnya.