Kepolisian Daerah Bali meminta warga yang menjadi korban pungutan liar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) segera melaporkannya ke aparat kepolisian dan instansi terkait.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Selasa, saat dikonfirmasi terkait video viral dugaan pungutan liar di salah satu SPBU di Denpasar.
Kejadian pungli itu diketahui dilakukan oleh operator SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Senin (12/8).
Pungli itu diketahui publik setelah seorang konsumen merekam keluhan karena oknum operator melakukan pungutan sebesar Rp5.000 saat melakukan pengisian BBM Rp100.000.
Video tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial dan mendapatkan perhatian publik.
"Polda Bali akan lakukan selidiki kebenarannya. Karena itu, masyarakat yang menemukan dan mengalami kecurangan membuat laporan tertulis ke kepolisan terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti," kata Jansen.
Jansen menjelaskan laporan masyarakat penting agar pihak kepolisian memiliki dasar untuk segera melakukan penyelidikan.
"Karena tindakan pungli merugikan konsumen, maka melaporkan kepada pihak kepolisian adalah tindakan tepat yang perlu dilakukan," katanya
Selain kepada pihak kepolisian, kata dia, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring ke Kementerian Perdagangan.
"Bisa juga pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 0853 11111010, surat elektronik di pengaduan konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839," kata Jansen.
Terkait peristiwa viral pungli di SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga mengusut pengelola salah satu SPBU di Denpasar, Bali, terkait temuan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum operatornya kepada konsumen.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Selasa, saat dikonfirmasi terkait video viral dugaan pungutan liar di salah satu SPBU di Denpasar.
Kejadian pungli itu diketahui dilakukan oleh operator SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Senin (12/8).
Pungli itu diketahui publik setelah seorang konsumen merekam keluhan karena oknum operator melakukan pungutan sebesar Rp5.000 saat melakukan pengisian BBM Rp100.000.
Video tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial dan mendapatkan perhatian publik.
"Polda Bali akan lakukan selidiki kebenarannya. Karena itu, masyarakat yang menemukan dan mengalami kecurangan membuat laporan tertulis ke kepolisan terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti," kata Jansen.
Jansen menjelaskan laporan masyarakat penting agar pihak kepolisian memiliki dasar untuk segera melakukan penyelidikan.
"Karena tindakan pungli merugikan konsumen, maka melaporkan kepada pihak kepolisian adalah tindakan tepat yang perlu dilakukan," katanya
Selain kepada pihak kepolisian, kata dia, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring ke Kementerian Perdagangan.
"Bisa juga pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 0853 11111010, surat elektronik di pengaduan konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839," kata Jansen.
Terkait peristiwa viral pungli di SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga mengusut pengelola salah satu SPBU di Denpasar, Bali, terkait temuan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum operatornya kepada konsumen.
Pertamina juga telah meminta kepada SPBU itu untuk membuat berita acara klarifikasi soal pungli itu, dan memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
Baca juga: Pertamina usut pengelola SPBU di Kota Denpasar terkait temuan pungli