Mangupura (Antara Bali) - Kalangan DPRD Kabupaten Badung, Bali, menyoroti praktik pungutan liar pendirian bangunan bermasalah yang diduga dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
"Semestinya Kepala Satpol PP melakukan tindakan cepat dan tanggap dengan memanggil anggotanya dan mengklarifikasi hal itu agar tidak merusak nama baik lembaga," kata anggota Komisi A DPRD Badung I Made Duama di Mangupura, Kamis.
Hal itu diungkapkannya terkait banyaknya pengaduan masyarakat terkait anggota Satpol PP yang melakukan pungutan di perumahan penduduk yang bermasalah.
Menurut dia, dalam hal itu sebenarnya kedua belah pihak bersalah.
Dengan demikian dia berharap kepada masyarakat agar membangun rumah sesuai aturan yaitu dengan izin mendirikan bangunan (IMB), lahan yang tak bermasalah, dan sesuai dengan aturan adat setempat.
Senada dengan Duama, angota Komisi D DPRD Badung I Made Retha meminta kepada pemerintah memanggil personel yang suka "main palak" itu.
"Permasalahan itu harus diselesaiakan secepatnya agar tidak merembet pada anggota lainnya," tegasnya.
Selain itu, dia meminta kepada masyarakat yang memiliki bangunan yang bermasalah aga segera menyelesaiakan sesuai dengan aturan yang berlaku agar mendapat perlindungan hukum yang sesuai.
"Sebagai masyarakat harus taat terhadap aturan sehingga tidak memberikan kesempatan aparat yang nakal melakukan tindak pemerasan," ujarnya. (WRA)