Negara (Antara Bali) - Tiga oknum Satpol PP Kabupaten Jembrana, ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk, Rabu (8/2) petang.
"Ada tiga oknum yang kami tangkap, satu berstatus PNS dan dua lagi pegawai kontrak. Barang bukti berupa uang kami dapatkan di tangan dan kantor mereka di lokasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, yang dalam struktur Tim Saber Pungli sebagai Ketua Pokja Penindakan.
Bupati Jembrana I Putu Artha saat dikonfirmasi Kamis membenarkan, tiga anak buahnya tertangkap Tim Saber Pungli dan pihaknya terus memantau pemeriksaan kasus ini lebih lanjut.
Ia mengatakan, sudah memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan kepolisian, agar pihaknya bisa mengambil tindakan dari sisi aturan kepegawaian.
"Kalau terbukti melakukan pungutan liar, sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, pegawai bersangkutan bisa diberhentikan baik yang PNS apalagi pegawai kontrak," katanya.
Namun ia minta institusi terkait untuk objektif dalam memeriksa tiga oknum Satpol PP itu, apakah memang mereka memaksa untuk meminta uang kepada sopir yang melintas di Pos KTP, atau pemberian dilakukan atas dasar kerelaan.
"Kalau sama-sama rela, apakah pemberi suap tidak bersalah dalam hal ini? Pertimbangan-pertimbangan seperti itu, saya kira perlu dilakukan," katanya.
Sebagai pimpinan tertinggi di Pemkab Jembrana ia mengaku, sudah sangat sering mengingatkan anak buahnya agar tidak melakukan pungutan liar, baik dalam acara formal seperti upacara maupun saat kegiatan informal.
Ia juga tidak sepakat anak buahnya itu melakukan pungutan liar dengan alasan kesejahteraan mereka kurang, karena menurutnya, kalau mentalnya selalu merasa kurang maka sebesar apapun gaji yang diberikan tidak akan cukup.
Tiga oknum Satpol PP yang tertangkap Tim Saber Pungli Jembrana masing-masing NPA yang sudah berstatus PNS dengan barang bukti uang Rp318 ribu, kemudian KMAJ berstatus pegawai kontrak dengan barang bukti uang Rp17 ribu dan KSAP juga pegawai kontrak dengan barang bukti uang Rp20 ribu.
Yusak mengatakan, operasi tangkap tangan di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, jika oknum yang bertugas di lokasi tersebut sering menerima uang dari sopir maupun orang tanpa KTP yang masuk ke Bali.
"Kami sudah memeriksa orang yang memberikan uang, mengakunya uang itu untuk membeli kopi. Dalam operasi ini kami juga libatkan unsur kejaksaan," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Negara Putu Agus Eka Sabana, yang juga sebagai Ketua Kelompok Kerja Yustisi di Tim Sapu Bersih Pungutan Liar mengatakan, operasi tangkap tangan ini bisa dikembangkan jika ada oknum-oknum lainnya yang terlibat.(GBI)
Satpol PP Jembrana Ditangkap Tim Berantas Pungli
Kamis, 9 Februari 2017 16:30 WIB