Jakarta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM Ronny F Sompie memberikan pengarahan kepada kepala divisi
keimigrasian kantor wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia untuk membahas
strategi pemberantasan pungutan liar di jajaran imigrasi.
"Bagaimana komitmen dari seluruh pengemban fungsi keimigrasian
untuk memperbaiki pelaksanaan tugas dengan mencegah terjadi pungli dalam
proses pelayanan keimigrasian," kata Ronny, usai memberikan pengarahan
di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham di Jakarta, Kamis.
Ronny mengatakan pemberantasan pungli menjadi komitmen bagi jajaran
petugas pelayanan keimigrasian, baik dalam pelayanan para pemohon
paspor oleh warga negara Indonesia, pemohon visa dan izin tinggal bagi
warga negara asing, termasuk pengawasan dan penindakan dalam penegakan
hukum terhadap perbuatan pelanggaran UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Ia menjelaskan pemberantasan pungli juga dilakukan termasuk dalam
pelayanan pada tempat pemeriksaan keimigrasian, seperti di bandara,
pelabuhan, dan pos lintas batas.
Menurut dia, cara berpikir yang harus diubah dalam meningkatkan
kinerja pelayanan keimigrasian akan mencegah tidak terjadi pungli,
sehingga operasi tangkap tangan dan tindakan penegakam hukum akibat
pungli tidak terjadi.
"Seluruh pelayanan dimana rentan terjadi pungutan liar ini
diupayakan dengan pencegahan, sehinggga semua kegiatan yang bernuansa
dan berujung pungli tidak terjadi," ujar Ronny.
Adapun Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah ditindaklanjuti oleh
Kementerian Hukum dan HAM dengan pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan
Liar oleh Menteri Yasonna Laoly pada 7 November 2016.
Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah menyatakan perang terhadap
pungli dengan pencanangan Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan
Hukum PASTI nyata oleh Menkumham pada 17 Oktober 2016 di Balai Kota DKI
Jakarta.
Berbagai upaya telah dilakukan Ditjen Imigrasi, antara lain melalui
perbaikan sistem informasi teknologi keimigrasian yang memudahkan
masyarakat mengajukan permohonan melalui daring (online) dan pembayaran
melalui bank.
Tujuannya adalah menghilangkan pertemuan langsung secara fisik
antara pemohon pelayanan dengan petugas imigrasi dan penyederhanaan
birokrasi melalui pendelegasian wewenang untuk memangkas simpul-simpul
yang menjadi celah terjadi pungli. (WDY)
Dirjen Imigrasi Kumpulkan Kakanwil Dukung Berantas Pungli
Jumat, 11 November 2016 8:09 WIB