Denpasar (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara ke empat orang terdakwa pelaku penyerangan terhadap anggota dan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar.
Empat orang terdakwa kasus penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar itu masing-masing Nanang Kosim (31), Herri (39), I Nyoman Sukerta (44), dan Udi Imam Tutuko alias Uut (46).
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menyatakan keempat terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat negara.
Hal itu sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dihukum masing-masing dua tahun enam bulan.
Atas putusan hakim tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari Denpasar Arisdianto Saragih dalam dakwaannya menjelaskan keempat terdakwa beraksi bersama dua orang anggota TNI bernama Velny Veliksan Sadja alias Fenly dan Jefry Gifary Mukhlis alias Bang Jep (berkas penuntutan terpisah di Peradilan Militer).
Peristiwa penyerangan terhadap anggota Satpol PP Kota Denpasar itu bermula dari Satpol PP Denpasar melakukan operasi penertiban terhadap wanita PSK (pekerja seks komersial) di lokalisasi prostitusi sepanjang Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, pada 25 November 2023.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 33 wanita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah operasi tersebut, terdakwa Nyoman Sukerta berkoordinasi dengan pengelola lokalisasi Wayan Suardika dan berencana ke Kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring tersebut.
Baca juga: Jaksa tuntut empat penyerang Satpol-PP Denpasar penjara selama 2,5 tahun
Lalu, pada Minggu (26/11/2023) dini hari sekitar pukul 00.00 WITA, Sukerta dan saksi Suardika tiba di tempat kejadian perkara Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Mereka diberikan izin masuk ke areal bertemu dengan salah satu anggota Satpol PP yang jadi korban I Wayan Wiratma. Keduanya diberitahu bahwa Kepala Satpol PP masih di Singaraja, Bali sehingga, keduanya pun kembali ke lokalisasi.
Sekitar pukul 02.00 WITA, ada tamu yang memberikan Sukerta sejumlah minuman beralkohol dan ia pun minum bersama Nanang Kosim, Herri, Uut, Fenly dan Bang Jep di sebuah cafe.
Usai minum, seorang karyawan kafe bernama Ardi mengatakan bahwa wanita yang ditahan di Kantor Satpol PP diintervensi dan mengatakan bahwa anggota Satpol PP menantang mereka.
Atas informasi yang provokatif tersebut, Bang Jep berseru agar semua berangkat ke TKP. Para terdakwa pun menaiki sepeda motor.
Setibanya di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sekitar pukul 04.30, dua oknum anggota TNI masuk dengan menendang pintu gerbang dan secara spontan mengeluarkan serta mengokang pistol warna hitam, namun tidak melakukan penembakan. Setelah pintu terbuka, mereka langsung masuk dan melakukan kekerasan.
Bang Jep memukul salah satu anggota Satpol PP dengan menggunakan gagang pistol yang mengenai pipi kiri dan memukul dengan tangan kiri mengepal yang mengenai bagian wajah. Sehingga orang tersebut lari. Kemudian memukul kaca mobil patroli Toyota kijang Nopol DK 8294 B dengan menggunakan gagang pistol.
Fenly membantu dengan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali mengenai bagian dahi dan bagian leher anggota Satpol PP.
Sementara itu, Sukerta memegang leher anggota Satpol PP dari belakang saat diserang oleh Fenly dan menyuruh wanita yang terjaring untuk keluar dari kantor tersebut.
Selanjutnya Nanang Kosim melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada dua orang Petugas Satpol PP yang mengenai bagian perut dan salah satunya mengenai pipi sebelah kiri.
Terdakwa Herri ikut masuk ke dalam Kantor dan menyuruh wanita yang diamankan untuk keluar. Sementara UUT memukul petugas Satpol PP sebanyak dua kali pada bagian pipi kiri dan pelipis dengan menggunakan batu warna hitam yang diambil di lingkungan kantor.