Denpasar (Antara Bali) - Empat terdakwa kasus penganiayaan saat bentrok di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Bali, pada 17 Desember 2015, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Keempat terdakwa yang disidangkan yakni Kadek Lingga Januarta (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara (27) dan I Made Atmaja Eka Putra (19)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Peten Sili itu, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka-luka," ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang itu.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, empat terdakwa Kadek Lingga Januarta, I Putu Heri Saptrawan, I Wayan Sumerta Antara, I Made Atmaja Eka Putra penguni ruang tahanan blok C sedang duduk di balai bengong LP itu.
Saat itu, saksi Putu Diaskara bersama empat temannya yakni Robot, Dogler, Dore, Adi dan Hardi melewati pintu putar. Namun, tidak diketahui penyebabnya saat melihat empat terdakwa di depan pintu putar itu penghuni blok C1 langsung menyerang Robot.
Melihat temannya dianiaya penghuni blok C1, saksi Putu Diaskara keluar pintu putar blok itu, namun sudah dihadang tiga orang yang sudah membawa pisau belati.
Kemudian, saat saksi melewati terdakwa I Wayan Sumerta Antara dan I Putu Heri Saptrawan, saksi Putu Diaskara dipukul dibagian kepala oleh terdakwa hingga berlari sempoyongan.
Namun, saksi terus dikejar oleh teman terdakwa itu. Selanjutnya, terdakwa Kadek Lingga Januarta kembali memukul saksi pada bagian wajahnya hingga membabi buta.
Saksi yang saat itu tidak dapat berbuat apa-apa sempat berlari menuju aula lapas. Kejadian itu disaksikan para penghuni lapas lainnya.
Akibat perbuatan empat terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)