Denpasar (Antara Bali) - Satu narapidana kasus narkotika berkewarganegaraan Australia, Michael William, juga dipindahkan ke Lapas Madiun untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
"Napi Australia itu sangat kuat kecanduan. Kami berangkatkan dia biar jauh dari jaringan di Bali," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, pemindahan tersebut tidak tersangkut kasus keributan di dalam lapas terbesar di Bali itu beberapa waktu lalu namun untuk memutus rantai narkoba.
Nyoman Putra menuturkan bahwa petugas beberapa kali menemukan barang bukti berupa bekas-bekas sabu-sabu dari narapidana anggota sindikat "Bali Nine" itu.
Namun narapidana yang divonis seumur hidup tersebut tidak pernah mengaku sebagai pengedar namun hanya mengonsumsi barang haram itu yang didapat dari para pembesuk.
"Dia tidak pernah mengaku sebagai pengedar hanya memakai sendiri yang didapat dari pembesuk," ucapnya.
Meski demikian pihaknya tidak bisa meminta mengusut temuan tersebut kepada pihak kepolisian karena pihaknya mengaku kesulitan menemukan barang bukti namun hanya sebatas bekas-bekas sabu-sabu.
Michael William, merupakan satu dari tujuh narapidana asing yang dipindahkan ke Lapas Madiun, Jawa Timur.
Enam lainnya merupakan narapidana narkotika dari Iran yang juga divonis seumur hidup.
Menurutnya, keenam warga binaan dari Iran itu kerap kali membuat keributan di antara narapidana asing lainnya.
"Narapidana Iran selalu ribut di antara mereka, di antara orang asing. Setelah dipindahkan ke Madiun, mereka akan dipencar lagi," katanya. (WDY)
Napi Australia Dipindahkan Ke Lapas Madiun
Rabu, 27 April 2016 10:25 WIB