ANTARA - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Jumat (14/8). Instruksi tersebut diantaranya melarang keras ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali memberikan pelayanan yang diskriminatif bagi masyarakat. (Rita Laura/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)