Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dipindahkan ke Lapas Madiun, Jawa Timur, untuk menciptakan situasi kondusif pascakeributan di lapas setempat.
"Semua ini dalam rangka mengendalikan isi dan situasi di lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya di Denpasar, Rabu.
Selain untuk kondusivitas di dalam lapas pascakeributan juga untuk menurunkan kepadatan di dalam lapas karena sudah melebihi kapasitas.
Seluruh narapidana itu dipindahkan dari lapas terbesar di Bali itu dengan diangkut menggunakan tiga bus besar sekitar pukul 04.00 Wita.
Sejumlah narapidana saat dikeluarkan dari lapas dikawal ratusan petugas kepolisian untuk mengantisipasi keributan.
Pertimbangan dipindahkan ke Lapas Madiun mengingat lapas itu, menurut Nyoman Putra, karena masih memungkinkan menampung narapidana.
Dia menjelaskan bahwa 63 narapidana itu berasal dari sejumlah kasus seperti narkoba dan kasus lainnya.
Saat akan dipindahkan, sejumlah narapidana tersebut kaget dan beberapa di antaranya sempat memberikan perlawanan kepada petugas di Blok E.
"Mungkin karena emosi karena saat itu dia tengah tidur. Dia mengancam menggunakan obeng tetapi setelah ada petugas, narapidana itu kemudian tenang kembali, tidak ada yang terluka," ucapnya.
Dari 63 warga binaan tersebut, tujuh di antaranya merupakan narapidana berkewarganegaraan asing yakni satu warga negara Australia dan enam warga negara Iran.
Mereka juga turut dipindah ke Madiun karena untuk memutus rantai narkoba dan menghindari keributan di antaranya narapidana tersebut.
Selain memindahkan 63 narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu, tiga orang tahanan lainnya dipindahkan ke Lapas Tabanan, Bali, karena mereka masih harus menjalani persidangan di Denpasar.
Sebelumnya Lapas Kerobokan kembali terjadi keributan yang salah satunya disebabkan penolakan 11 tahanan yang terkait kasus kerusuhan di dalam lapas tersebut pada 17 Desember 2015. (WDY)