Kejaksaan Negeri Badung menyatakan penitipan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, karena over/kelebihan kapasitas sel tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Rabu, menyatakan tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Kali ini, jumlah tahanan yang dititipkan dari rumah tahanan Polda Bali, Polsek Kuta Utara, Polsek Abiansemal, Polsek Petang dan Polresta Denpasar berjumlah sepuluh orang.
Kali ini, jumlah tahanan yang dititipkan dari rumah tahanan Polda Bali, Polsek Kuta Utara, Polsek Abiansemal, Polsek Petang dan Polresta Denpasar berjumlah sepuluh orang.
Adapun sepuluh tahanan yang dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan antara lain satu orang berasal dari Polsek Kuta Utara, dua orang tahanan berasal dari Polsek Abiansemal, empat orang tahanan berasal dari Polsek Petang, satu orang tahanan dari Polresta Denpasar, dan dua orang berasal dari Polda Bali sehingga total ada 10 tahanan.
Menurut Imran, pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek.
Selain karena alasan over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
"Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut," kata dia.
Imran berharap semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk segera mencarikan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut.