Denpasar (ANTARA) - I Wayan Depa Yogiana (34), terpidana dan buronan Kejaksaan Tinggi Bali, kasus penggelapan dana pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia senilai Rp230 juta di Badung, kabur ke Malaysia untuk menjadi koki.
"Terpidana ke Malaysia untuk bekerja sebagai koki, kalau di sini semacam kecamatan namanya Kecamatan Pasir Gudang, di negara bagian Johor Malaysia selama empat bulan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Bali, Rabu (19/2).
Menurutnya, pria asal Bangli tersebut pada Senin (17/2) terdeteksi menumpang kapal MV Dholphin 5 dari Pasir Kuda Malaysia menuju Pelabuhan Citra Tritunas Batam. Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay Batu Ampar Batam, berhasil menangkap pelaku.
Dari Malaysia, buronan tersebut berencana liburan di Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura.
"Dia mau liburan di Batam 2-3 hari, saat mau ke Singapura teridentifikasi di autogate karena sudah ada permohonan cekal kepada yang bersangkutan yang terbit sejak 13 Februari 2025," kata Eka.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung Yusran Ali Baadilla mengatakan terpidana Yogiana melarikan diri sejak Oktober 2024.
"Dia bisa kabur karena saat penahanan perkara lain Kejaksaan Negeri Denpasar, perkara terdakwa ini pada saat proses dari penyidikan sampai penuntutan yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyidikan oleh Polresta Denpasar dan sedang dilakukan penahanan sehingga dengan proses perkara yang dilaporkan di Polres Badung itu tidak dilakukan penahanan," katanya.
Adapun terpidana I Wayan Depa Yogiana merupakan direktur salah satu perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI ke sejumlah negara.
Yusran mengatakan dalam perkara ini, I Wayan melakukan penggelapan uang rekrutan calon PMI senilai Rp230 juta, dari 46 calon PMI yang akan dipekerjakan ke sejumlah negara.
Dalam menjalankan aksinya, terpidana meminta uang Rp5 juta kepada calon PMI untuk pengurusan administrasi awal, kemudian sisanya dibayarkan setelah berangkat.
Namun, dari puluhan calon PMI, tak ada satu pun yang diberangkatkan oleh pelaku hingga akhirnya tindakan itu dilaporkan para korban.
Baca juga: Kejati Bali pulangkan buron penggelapan dana pekerja migran ke Bali
Baca juga: Kejati Bali benarkan penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung di Jimbaran
Baca juga: Kejati Bali ingin tangguhkan penahanan warga pelihara landak