Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali memulangkan I Wayan Depa Yogiana (34), buron perkara penggelapan dana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia senilai Rp230 juta dari Batam ke Denpasar, Bali.
"Iya benar, hari ini yang bersangkutan dipulangkan dari Batam melalui Surabaya, untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Rabu.
Eka menjelaskan terpidana Wayan Depa ditangkap di Pelabuhan Citra Tritunas Batam atau Harbour Bay pada Senin (17/2) berkat hasil koordinasi Kantor Imigrasi Batam, bersama tim Kejaksaan Agung dan Kejati Bali.
Menurut catatan Imigrasi, Wayan Depa telah keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay pada 25 Januari 2025 menuju Pelabuhan Pasir Kuda, Malaysia, sebelum daftar cekal terhadap dirinya diterima Imigrasi.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, baru tersiar daftar cekal tangkal berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 1037/K/Pid.2024 tertanggal 9 Juli 2024. Saat Wayan Depa kembali ke Indonesia pada Senin (17/2), barulah tim Kejaksaan dan Imigrasi menangkapnya.
Baca juga: Kejati Bali benarkan penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung di Jimbaran
Terpidana Wayan Depa merupakan buron perkara penggelapan uang pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia senilai Rp230 juta
Dia merupakan direktur salah satu perusahaan swasta di Bali yang bergerak di bidang penyaluran pekerja migran Indonesia ke sejumlah negara.
Dalam perkara itu, Wayan Depa melakukan penggelapan uang perekrutan calon pekerja migran senilai Rp230 juta dari 46 orang calon pekerja migran yang akan dipekerjakan ke sejumlah negara.
Eka menjelaskan terpidana I Wayan Depa Yogiana dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang sebelumnya didakwa dan dituntut melanggar Pasal 372 KUHP.
Amar putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung tersebut, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Kejari Jembrana tangkap DPO kasus korupsi yang kabur ke luar negeri