Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa I Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," kata Majelis Hakim Gede Putra Astawa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.
Selain dipidana 4 tahun, terdakwa Ketut Riana dijatuhi denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Baca juga: Bendesa Adat Berawa ngaku tidak memaksa investor
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah tetap ditahan.
Hakim meminta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp100 juta yang berada di dalam amplop coklat BRI dan dibungkus tas kuning beard papa’s dikembalikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.
Terdakwa Ketut Riana dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Terhadap Pasal 18 tentang uang pengganti Rp50 juta yang diminta JPU dalam surat tuntutannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan karena dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, atau potensi kehilangan pendapatan negara, atau kejahatan dalam keuangan negara.
Baca juga: Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan
Baca juga: Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan
Menurut hakim, dalam perkara tersebut yang mengalami kerugian adalah saksi Andianto T Nahak Moruk, maka pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak terpenuhi.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan terdakwa Ketut Riana memenuhi unsur kategori penyelenggara negara selaku Bandesa Adat Berawa telah menerima insentif, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali maupun Honorarium atau Uang Jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung.
Selain itu, hakim menilai unsur-unsur lain yakni menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu bagi dirinya sudah terpenuhi dengan berdasarkan fakta persidangan.