Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin, meminta calon investor berproses sesuai perizinan ketika hendak membuat proyek di Pulau Dewata.
Hal ini menyikapi kasus Bendesa (kepala desa) Adat Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap investor setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Bali.
“Ya investor ikuti saja aturan yang berlaku, investasi kan ada peraturan perizinan dan administrasinya, ikuti dengan baik,” kata dia.
“Bendesa adat kan tugasnya melaksanakan kesepakatan parum (rapat kelompok adat) melaksanakan awig-awig (aturan adat) itu saja, tidak ada tugasnya, perizinan kan tugasnya dinas perizinan, urusan OSS,” sambung Dewa Indra.
Menurutnya investor ketika melibatkan desa adat semestinya bukan terkait izin, melainkan pembahasan mengenai keuntungan apa yang bisa dirasakan masyarakat adat ketika mereka berinvestasi di sana.
Baca juga: MDA Bali dukung proses hukum kasus pemerasan Bandesa Adat Berawa
“Investasi di sebuah wilayah desa atau adat bisa mestinya memberi manfaat positif bagi lingkungan, misalnya industri bisa memberi dampak positif seperti penyerapan tenaga kerja kemudian membeli sumber daya hasilnya pertanian, dalam konteks itu ya harus komunikasi kerja sama dengan desa adat dan dinas di kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemprov Bali menyayangkan tindakan tersebut, mereka mendukung Kejati Bali segera menindaklanjuti temuan ini, sebab yang menjadi ketakutan adalah investor lainnya kabur enggan berinvestasi di Bali.
Menurut Sekda Dewa Indra kejadian ini juga di luar batasan desa adat, sebab Ketut Riana adalah oknum pelanggar hukum yang sebaiknya tidak merugikan nama Desa Adat Berawa.
Sejak lama pemerintah daerah sendiri sebenarnya rutin berkomunikasi dengan desa adat, mereka selalu memfasilitasi kegiatan berkaitan dengan penataan aturan-aturan desa adat, bahkan bersama KPK untuk memastikan lembaga adat ini bebas dari korupsi.
Apalagi kata dia, pengurus di desa adat adalah mereka yang bekerja secara ngayah atau tulus ikhlas tanpa digaji kecuali menerima insentif yang masuk dalam anggaran desa adat.
Bendesa Adat Berawa itu sendiri ditangkap tangan oleh Kejati Bali pada Jumat (3/5) siang di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar dengan barang bukti uang tunai Rp100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.
Baca juga: Dinas PMA Bali: Hormati proses hukum Bandesa Berawa soal pemerasan investor