• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Selasa, 23 Desember 2025
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Kamis, 14 Agustus 2025 13:25

  • Updates
    • BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      Sabtu, 20 Desember 2025 10:53

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Jumat, 19 Desember 2025 8:40

      BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      Rabu, 17 Desember 2025 6:55

      BMKG: Ada 65.053 sambaran petir di Bali saat muncul Bibit Siklon Tropis 93S

      BMKG: Ada 65.053 sambaran petir di Bali saat muncul Bibit Siklon Tropis 93S

      Senin, 15 Desember 2025 19:46

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      Senin, 15 Desember 2025 9:44

  • Ekonomi
    • Bandara Bali layani 463 ribu penumpang dalam sepekan Posko Nataru

      Bandara Bali layani 463 ribu penumpang dalam sepekan Posko Nataru

      Selasa, 23 Desember 2025 5:41

      Zurich percepat klaim bencana alam di Bali estimasi capai Rp30 miliar

      Zurich percepat klaim bencana alam di Bali estimasi capai Rp30 miliar

      Senin, 22 Desember 2025 22:27

      Dispar Bali: Kunjungan wisman Nataru masuk 20 ribu per hari

      Dispar Bali: Kunjungan wisman Nataru masuk 20 ribu per hari

      Senin, 22 Desember 2025 22:21

      PT. BIBU gandeng perusahaan kendaraan listrik wujudkan bandara hijau

      PT. BIBU gandeng perusahaan kendaraan listrik wujudkan bandara hijau

      Senin, 22 Desember 2025 22:19

      Gubernur bantah Bali sepi wisatawan selama periode Nataru

      Gubernur bantah Bali sepi wisatawan selama periode Nataru

      Senin, 22 Desember 2025 13:49

  • Humaniora
    • Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

      Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

      Selasa, 23 Desember 2025 5:37

      Pemkot Denpasar tegaskan komitmen pemberdayaan perempuan

      Pemkot Denpasar tegaskan komitmen pemberdayaan perempuan

      Senin, 22 Desember 2025 22:34

      Walkot Denpasar: Rumah Singgah wujudkan kesejahteraan perempuan-anak

      Walkot Denpasar: Rumah Singgah wujudkan kesejahteraan perempuan-anak

      Senin, 22 Desember 2025 22:33

      Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

      Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

      Senin, 22 Desember 2025 22:32

      PKK Badung tampilkan potensi dan peran ibu pada momentum Hari Ibu

      PKK Badung tampilkan potensi dan peran ibu pada momentum Hari Ibu

      Senin, 22 Desember 2025 22:31

  • Pariwisata
    • Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Minggu, 14 Desember 2025 5:51

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Rabu, 10 Desember 2025 6:31

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Selasa, 9 Desember 2025 18:05

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:21

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Jumat, 28 November 2025 17:53

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Senin, 22 Desember 2025 16:46

      Juventus menangi duel panas dengan tundukkan tamunya Roma 2-1

      Juventus menangi duel panas dengan tundukkan tamunya Roma 2-1

      Minggu, 21 Desember 2025 9:32

      SEA Games: Indonesia tambah 11 emas dan nyaman bertengger di peringkat kedua

      SEA Games: Indonesia tambah 11 emas dan nyaman bertengger di peringkat kedua

      Sabtu, 20 Desember 2025 1:10

      Manchester City ke semifinal Carabao Cup usai taklukkan Brentford 2-0

      Manchester City ke semifinal Carabao Cup usai taklukkan Brentford 2-0

      Kamis, 18 Desember 2025 5:45

      Luis Enrique pelatih terbaik 2025 pilihan FIFA

      Luis Enrique pelatih terbaik 2025 pilihan FIFA

      Rabu, 17 Desember 2025 6:54

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

  • Seni dan Hiburan
    • Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Jumat, 12 September 2025 23:10

  • Foto
    • Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Selasa, 16 Desember 2025 22:08

      PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia

      PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia

      Senin, 15 Desember 2025 20:01

  • Video
    • Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Senin, 22 Desember 2025 10:56

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Jumat, 19 Desember 2025 21:28

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Jumat, 19 Desember 2025 15:33

      KSOP Benoa pastikan kelaikan kapal penyeberangan Sanur dan NTT

      KSOP Benoa pastikan kelaikan kapal penyeberangan Sanur dan NTT

      Kamis, 18 Desember 2025 17:22

      Bandara Ngurah Rai: Maskapai ajukan 510 extra flight di periode Nataru

      Bandara Ngurah Rai: Maskapai ajukan 510 extra flight di periode Nataru

      Kamis, 18 Desember 2025 0:23

  • English

Bendesa Adat Berawa ngaku tidak memaksa investor

Kamis, 19 September 2024 21:01 WIB

Bendesa Adat Berawa ngaku tidak memaksa investor

Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana menjalani sidang dugaan pemerasan investor dengan agenda pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -

Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan investor menyebutkan tidak ada unsur pemaksaan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk sebagai investor dalam mengurus pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut diungkapkan Ketut Riana melalui penasehat hukumnya Gede Pasek Suardika dan kawan-kawan dalam sidang pledoi/pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis.
"Untuk uang Rp100 juta tidak ada unsur memaksa, karena sudah terbukti di sidang, yang menghubungi dan mengajak pertemuan serta yang memberi uang adalah (saksi) Andianto sendiri, jadi tidak ada unsur memaksa," kata Pasek Suardika.
Pasek mengatakan dalam persidangan bukti-bukti chat yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tidak menunjukkan adanya niat dari terdakwa Ketut Riana untuk memaksakan kehendak kepada saksi Adrianto untuk menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan
Bahkan, tawaran untuk memberikan sejumlah uang tersebut datang dari saksi Andrianto Nahak sebagai orang yang dipercayakan oleh PT. Berawa Bali Utama yang berencana melakukan investasi berupa pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Penasehat hukum Ketut Riana menilai Andianto Nahak sebagai direktur PT. Bali Grace Efata sebagai perusahaan yang ditunjuk PT. Bali Berawa Utama berusaha untuk mendapatkan persetujuan Bendesa Adat Berawa untuk mengurus perizinan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3,6 miliar.
Selain itu, Pasek dalam surat jawaban terhadap tuntutan Penuntut Umum mengatakan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didakwakan JPU dalam kasus tersebut tidak tepat dimana jabatan Bendesa Adat bukan penyelenggara negara.
"Unsur pemerasan kan tidak bisa dipaksakan, kalau mau dipaksakan harusnya suap menyuap, tetapi pidananya pidana umum, baru dicek punya kewenangan tidak yang disuap," katanya.

Padahal, kata Pasek, dalam persidangan terbukti terdakwa Ketut Riana tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan investasi. Karena itu, dakwaan JPU tidak tepat dikenakan kepada Ketut Riana.
"Bagaimana orang tidak punya kewenangan, tetapi dihukum atas kewenangan yang sifatnya semu, yang tidak punya kewenangan, kok jadi dia yang kena," kata Pasek.
Karena itu, penasehat hukum meminta Majelis Hakim Tipikor Denpasar agar membebaskan terdakwa Ketut Riana dari jeratan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum menilai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang uang pengganti kerugian negara juga janggal karena tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan
Apalagi PT. Bali Berawa Utama yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak merasa ada kerugian karena diperas Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
Penasehat hukum Ketut Riana mengaku optimis bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
"Kami yakin kalau on the track, paling tidak (terdakwa) bebas, toh kalau tidak, dilepas. Jadi, kalau lepas dianggap perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana seperti yang didakwakan," kata Pasek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali Hendri Yoseph Kindangin, Nengah Astawa dan kawan-kawan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menyatakan terdakwa Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut.
Karena itu, JPU dalam surat tuntutan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi dengan dalih dana sumbangan (dana punia) sebesar Rp10 miliar.
Disebutkan pada November 2023, terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucunya, permintaan itu dipenuhi oleh saksi Andrianto dan uang diserahkan di Starbucks Simpang Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kuta, tanpa kuitansi.
Kedua, pada 1 Mei 2024, terdakwa meminta uang Rp10 M, namun saksi hanya menyanggupi Rp100 juta. Saat penyerahan uang Rp100 juta itu di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar, penyidik Kejati Bali melakukan OTT terhadap terdakwa dan barang bukti uang.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Bendesa Adat Berawa divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Bendesa Adat Berawa divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

3 Oktober 2024 15:44

Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan

Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan

5 September 2024 17:39

Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan

Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan

13 Juni 2024 19:29

Bendesa Adat Berawa singgung kasus OTT imigrasi yang hukuman tak jelas

Bendesa Adat Berawa singgung kasus OTT imigrasi yang hukuman tak jelas

6 Juni 2024 22:42

Jaksa ungkap Bendesa Berawa peras investor Rp50 juta untuk bayar utang

Jaksa ungkap Bendesa Berawa peras investor Rp50 juta untuk bayar utang

30 Mei 2024 16:16

Buntut OTT Bendesa adat, Investor di Bali diminta urus izin usaha

Buntut OTT Bendesa adat, Investor di Bali diminta urus izin usaha

6 Mei 2024 23:55

MDA Bali dukung proses hukum kasus  pemerasan Bandesa Adat Berawa

MDA Bali dukung proses hukum kasus pemerasan Bandesa Adat Berawa

5 Mei 2024 14:54

Dinas PMA Bali: Hormati proses hukum Bandesa Berawa soal pemerasan investor

Dinas PMA Bali: Hormati proses hukum Bandesa Berawa soal pemerasan investor

4 Mei 2024 22:31

Terpopuler

DPRD Bali-pemkab bahas pelanggaran Jatiluwih demi pertahankan WBD

DPRD Bali-pemkab bahas pelanggaran Jatiluwih demi pertahankan WBD

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Pemkot: Denpasar Festival jadi role model zero waste

Pemkot: Denpasar Festival jadi role model zero waste

Pemkot Denpasar pastikan sampah Denfest diolah dari sumber

Pemkot Denpasar pastikan sampah Denfest diolah dari sumber

BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

Top News

  • Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

    Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

    4 jam lalu

  • Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

    Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

    11 jam lalu

  • Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

    Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

    17 jam lalu

  • Gubernur bantah Bali sepi wisatawan selama periode Nataru

    Gubernur bantah Bali sepi wisatawan selama periode Nataru

    20 jam lalu

  • Wali Kota Denpasar ingin Denfest jadi wahana promosi pelaku usaha

    Wali Kota Denpasar ingin Denfest jadi wahana promosi pelaku usaha

    21 Desember 2025 00:02

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA