• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Rabu, 18 Februari 2026
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • DPR: Kehadiran RI di BoP pastikan suara negara berkembang terwakili

      DPR: Kehadiran RI di BoP pastikan suara negara berkembang terwakili

      Selasa, 17 Februari 2026 11:48

      Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

      Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

      Jumat, 13 Februari 2026 21:10

      Tinjau SPPG Polri Palmerah, Prabowo minta menu MBG disajikan hangat

      Tinjau SPPG Polri Palmerah, Prabowo minta menu MBG disajikan hangat

      Jumat, 13 Februari 2026 13:54

      Kemenimipas dukung penuh LKBN ANTARA bangun jaringan pemberitaan global

      Kemenimipas dukung penuh LKBN ANTARA bangun jaringan pemberitaan global

      Kamis, 5 Februari 2026 18:48

      Menkomdigi jelaskan peran strategis ANTARA dalam komunikasi publik pemerintah

      Menkomdigi jelaskan peran strategis ANTARA dalam komunikasi publik pemerintah

      Rabu, 4 Februari 2026 20:07

  • Updates
    • Koster minta pelaku wisata dukung dirinya cari bantuan pusat

      Koster minta pelaku wisata dukung dirinya cari bantuan pusat

      Rabu, 18 Februari 2026 17:44

      BMKG prakirakan Denpasar hujan ringan hingga sedang Rabu ini

      BMKG prakirakan Denpasar hujan ringan hingga sedang Rabu ini

      Rabu, 18 Februari 2026 7:58

      MBG tetap disalurkan di Bali selama puasa

      MBG tetap disalurkan di Bali selama puasa

      Selasa, 17 Februari 2026 19:42

      Ribuan anak muda rayakan HUT Denpasar dengan berlari

      Ribuan anak muda rayakan HUT Denpasar dengan berlari

      Sabtu, 14 Februari 2026 12:01

      Denpasar diprakirakan hujan ringan Sabtu ini

      Denpasar diprakirakan hujan ringan Sabtu ini

      Sabtu, 14 Februari 2026 7:29

  • Ekonomi
    • Rabu pagi harga emas UBS Rp2,958 juta per gram dan Galeri24 Rp2,943 juta per gram

      Rabu pagi harga emas UBS Rp2,958 juta per gram dan Galeri24 Rp2,943 juta per gram

      Rabu, 18 Februari 2026 8:00

      Jembrana tingkatkan PAD dengan retribusi berbasis digital

      Jembrana tingkatkan PAD dengan retribusi berbasis digital

      Selasa, 17 Februari 2026 21:33

      Pemkab Jembrana adakan pasar murah jelang Ramadhan

      Pemkab Jembrana adakan pasar murah jelang Ramadhan

      Minggu, 15 Februari 2026 14:50

      Harga emas UBS nyaris tembus Rp3 juta per gram Minggu pagi

      Harga emas UBS nyaris tembus Rp3 juta per gram Minggu pagi

      Minggu, 15 Februari 2026 8:29

      Pertamina tambah 75 persen LPG subsidi jelang Imlek dan Ramadan

      Pertamina tambah 75 persen LPG subsidi jelang Imlek dan Ramadan

      Sabtu, 14 Februari 2026 19:43

  • Humaniora
    • Ini dampak jika Nyoman Ketut punah versi Koster

      Ini dampak jika Nyoman Ketut punah versi Koster

      Rabu, 18 Februari 2026 17:53

      Penyaluran MBG di Bali fokus kepada 3B selama libur Imlek

      Penyaluran MBG di Bali fokus kepada 3B selama libur Imlek

      Selasa, 17 Februari 2026 14:36

      Pemkab Gianyar bangun patung Soekarno

      Pemkab Gianyar bangun patung Soekarno

      Senin, 16 Februari 2026 23:08

      Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

      Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

      Senin, 16 Februari 2026 18:44

      Kemnaker buka pelatihan ahli K3 umum gratis

      Kemnaker buka pelatihan ahli K3 umum gratis

      Senin, 16 Februari 2026 15:51

  • Pariwisata
    • Dishub Bali: Lalu lintas di Gilimanuk lancar periode libur Imlek

      Dishub Bali: Lalu lintas di Gilimanuk lancar periode libur Imlek

      Selasa, 17 Februari 2026 20:08

      Nusa Penida berpeluang jadi Green Island terintegrasi

      Nusa Penida berpeluang jadi Green Island terintegrasi

      Selasa, 17 Februari 2026 7:05

      Prambanan Shiva Festival berpeluang jadi agenda unggulan wisata

      Prambanan Shiva Festival berpeluang jadi agenda unggulan wisata

      Senin, 16 Februari 2026 20:35

      Bupati Badung sebut Wapres Gibran serap masukan para pelaku pariwisata

      Bupati Badung sebut Wapres Gibran serap masukan para pelaku pariwisata

      Jumat, 13 Februari 2026 22:07

      Wisata medis terpadu hadir RS KEK Sanur

      Wisata medis terpadu hadir RS KEK Sanur

      Jumat, 13 Februari 2026 21:18

  • Fokus Hoax
    • Hoaks! Jokowi sebut Gibran-Kaesang calon Presiden-Wapres 2029

      Hoaks! Jokowi sebut Gibran-Kaesang calon Presiden-Wapres 2029

      Senin, 9 Februari 2026 9:15

      Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Hoaks! Video Purbaya mengatakan menolak dijadikan wapres

      Senin, 12 Januari 2026 7:25

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

  • Olahraga
    • Juventus ambruk, Galatasaray menang telak 5-2

      Juventus ambruk, Galatasaray menang telak 5-2

      Rabu, 18 Februari 2026 8:02

      Ini jadwal playoff Liga Champions

      Ini jadwal playoff Liga Champions

      Selasa, 17 Februari 2026 7:03

      Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

      Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

      Selasa, 17 Februari 2026 6:57

      Barcelona gagal geser Madrid di puncak klasemen

      Barcelona gagal geser Madrid di puncak klasemen

      Selasa, 17 Februari 2026 6:53

      Persija tundukkan tuan rumah Bali United 1-0

      Persija tundukkan tuan rumah Bali United 1-0

      Minggu, 15 Februari 2026 22:50

  • Taksu
    • Nyepi-Lebaran berdekatan, Kemenag: Itu anugerah

      Nyepi-Lebaran berdekatan, Kemenag: Itu anugerah

      Rabu, 18 Februari 2026 7:56

      Pemerintah tetapkan awal Ramadhan 2026 pada 19 Februari

      Pemerintah tetapkan awal Ramadhan 2026 pada 19 Februari

      Selasa, 17 Februari 2026 20:15

      Umat Islam di Malaysia mulai puasa Ramadhan 19 Februari

      Umat Islam di Malaysia mulai puasa Ramadhan 19 Februari

      Selasa, 17 Februari 2026 20:11

      Cuaca berawan, hilal awal Ramadhan belum terlihat di Bali

      Cuaca berawan, hilal awal Ramadhan belum terlihat di Bali

      Selasa, 17 Februari 2026 20:01

      Chinese New Year: Indonesia grants sentence cuts to 44 inmates

      Chinese New Year: Indonesia grants sentence cuts to 44 inmates

      Selasa, 17 Februari 2026 12:29

  • Artikel
    • Menyulap sampah plastik jadi BBM

      Menyulap sampah plastik jadi BBM

      Kamis, 5 Februari 2026 18:29

      Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Menengok produksi kaki palsu yang digarap penyandang disabilitas di Bali

      Selasa, 20 Januari 2026 15:54

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

  • Seni dan Hiburan
    • Kaka Slank nyanyi lagu "Sial" di konser Mahalini

      Kaka Slank nyanyi lagu "Sial" di konser Mahalini

      Minggu, 15 Februari 2026 8:31

      Panji Pragiwaksono tuntaskan sanksi adat di Toraja

      Panji Pragiwaksono tuntaskan sanksi adat di Toraja

      Kamis, 12 Februari 2026 6:59

      Westlife anggap Indonesia "rumah kedua"

      Westlife anggap Indonesia "rumah kedua"

      Rabu, 11 Februari 2026 8:16

      KLa Project bawa kenangan sekaligus kejutan dalam konser "LUX NOVA"

      KLa Project bawa kenangan sekaligus kejutan dalam konser "LUX NOVA"

      Minggu, 8 Februari 2026 8:26

      Lagu "work" milik no na puncaki trending global

      Lagu "work" milik no na puncaki trending global

      Sabtu, 7 Februari 2026 14:02

  • Foto
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

  • Video
    • Akulturasi budaya Tionghoa-Bali dalam tradisi tolak bala jelang Imlek

      Akulturasi budaya Tionghoa-Bali dalam tradisi tolak bala jelang Imlek

      Selasa, 17 Februari 2026 2:08

      Wapres soroti penanganan sampah dan kunjungan wisatawan di Bali

      Wapres soroti penanganan sampah dan kunjungan wisatawan di Bali

      Jumat, 13 Februari 2026 21:52

      Menag dorong Widyalaya perkuat pendidikan karakter dan inklusif

      Menag dorong Widyalaya perkuat pendidikan karakter dan inklusif

      Jumat, 13 Februari 2026 20:46

      Gibran minta Pemkot Denpasar berikan subsidi harga bahan pokok merata

      Gibran minta Pemkot Denpasar berikan subsidi harga bahan pokok merata

      Jumat, 13 Februari 2026 17:37

      Pemerintah dan Sungai Watch ajak warga pilah sampah dari rumah

      Pemerintah dan Sungai Watch ajak warga pilah sampah dari rumah

      Rabu, 11 Februari 2026 23:54

  • English

Bendesa Adat Berawa ngaku tidak memaksa investor

Kamis, 19 September 2024 21:01 WIB

Bendesa Adat Berawa ngaku tidak memaksa investor

Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana menjalani sidang dugaan pemerasan investor dengan agenda pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -

Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan investor menyebutkan tidak ada unsur pemaksaan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk sebagai investor dalam mengurus pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut diungkapkan Ketut Riana melalui penasehat hukumnya Gede Pasek Suardika dan kawan-kawan dalam sidang pledoi/pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis.
"Untuk uang Rp100 juta tidak ada unsur memaksa, karena sudah terbukti di sidang, yang menghubungi dan mengajak pertemuan serta yang memberi uang adalah (saksi) Andianto sendiri, jadi tidak ada unsur memaksa," kata Pasek Suardika.
Pasek mengatakan dalam persidangan bukti-bukti chat yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tidak menunjukkan adanya niat dari terdakwa Ketut Riana untuk memaksakan kehendak kepada saksi Adrianto untuk menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan
Bahkan, tawaran untuk memberikan sejumlah uang tersebut datang dari saksi Andrianto Nahak sebagai orang yang dipercayakan oleh PT. Berawa Bali Utama yang berencana melakukan investasi berupa pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Penasehat hukum Ketut Riana menilai Andianto Nahak sebagai direktur PT. Bali Grace Efata sebagai perusahaan yang ditunjuk PT. Bali Berawa Utama berusaha untuk mendapatkan persetujuan Bendesa Adat Berawa untuk mengurus perizinan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3,6 miliar.
Selain itu, Pasek dalam surat jawaban terhadap tuntutan Penuntut Umum mengatakan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didakwakan JPU dalam kasus tersebut tidak tepat dimana jabatan Bendesa Adat bukan penyelenggara negara.
"Unsur pemerasan kan tidak bisa dipaksakan, kalau mau dipaksakan harusnya suap menyuap, tetapi pidananya pidana umum, baru dicek punya kewenangan tidak yang disuap," katanya.

Padahal, kata Pasek, dalam persidangan terbukti terdakwa Ketut Riana tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan investasi. Karena itu, dakwaan JPU tidak tepat dikenakan kepada Ketut Riana.
"Bagaimana orang tidak punya kewenangan, tetapi dihukum atas kewenangan yang sifatnya semu, yang tidak punya kewenangan, kok jadi dia yang kena," kata Pasek.
Karena itu, penasehat hukum meminta Majelis Hakim Tipikor Denpasar agar membebaskan terdakwa Ketut Riana dari jeratan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum menilai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang uang pengganti kerugian negara juga janggal karena tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan
Apalagi PT. Bali Berawa Utama yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak merasa ada kerugian karena diperas Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
Penasehat hukum Ketut Riana mengaku optimis bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
"Kami yakin kalau on the track, paling tidak (terdakwa) bebas, toh kalau tidak, dilepas. Jadi, kalau lepas dianggap perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana seperti yang didakwakan," kata Pasek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali Hendri Yoseph Kindangin, Nengah Astawa dan kawan-kawan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menyatakan terdakwa Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut.
Karena itu, JPU dalam surat tuntutan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi dengan dalih dana sumbangan (dana punia) sebesar Rp10 miliar.
Disebutkan pada November 2023, terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucunya, permintaan itu dipenuhi oleh saksi Andrianto dan uang diserahkan di Starbucks Simpang Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kuta, tanpa kuitansi.
Kedua, pada 1 Mei 2024, terdakwa meminta uang Rp10 M, namun saksi hanya menyanggupi Rp100 juta. Saat penyerahan uang Rp100 juta itu di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar, penyidik Kejati Bali melakukan OTT terhadap terdakwa dan barang bukti uang.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Bendesa Adat Berawa divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Bendesa Adat Berawa divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

3 Oktober 2024 15:44

Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan

Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan

5 September 2024 17:39

Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan

Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan

13 Juni 2024 19:29

Bendesa Adat Berawa singgung kasus OTT imigrasi yang hukuman tak jelas

Bendesa Adat Berawa singgung kasus OTT imigrasi yang hukuman tak jelas

6 Juni 2024 22:42

Jaksa ungkap Bendesa Berawa peras investor Rp50 juta untuk bayar utang

Jaksa ungkap Bendesa Berawa peras investor Rp50 juta untuk bayar utang

30 Mei 2024 16:16

Buntut OTT Bendesa adat, Investor di Bali diminta urus izin usaha

Buntut OTT Bendesa adat, Investor di Bali diminta urus izin usaha

6 Mei 2024 23:55

MDA Bali dukung proses hukum kasus  pemerasan Bandesa Adat Berawa

MDA Bali dukung proses hukum kasus pemerasan Bandesa Adat Berawa

5 Mei 2024 14:54

Dinas PMA Bali: Hormati proses hukum Bandesa Berawa soal pemerasan investor

Dinas PMA Bali: Hormati proses hukum Bandesa Berawa soal pemerasan investor

4 Mei 2024 22:31

Terpopuler

Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

Pemkab Gianyar serahkan 50 truk sampah untuk desa dan desa adat

Pemkab Badung distribusikan 677 unit tong komposter untuk kelola sampah

Pemkab Badung distribusikan 677 unit tong komposter untuk kelola sampah

Gianyar gandeng Kota Osaki Jepang soal pengelolaan sampah

Gianyar gandeng Kota Osaki Jepang soal pengelolaan sampah

PN Denpasar vonis WN Brazil 18 tahun bui karena bawa kokain 3 kg

PN Denpasar vonis WN Brazil 18 tahun bui karena bawa kokain 3 kg

Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

Janice Tjen melaju di sektor ganda WTA 1000 Dubai

Top News

  • Nyepi-Lebaran berdekatan, Kemenag: Itu anugerah

    Nyepi-Lebaran berdekatan, Kemenag: Itu anugerah

    14 jam lalu

  • Pemerintah tetapkan awal Ramadhan 2026 pada 19 Februari

    Pemerintah tetapkan awal Ramadhan 2026 pada 19 Februari

    17 Februari 2026 20:15

  • BMKG: Ada 392.777 kali sambaran petir di Bali selama Januari 2026

    BMKG: Ada 392.777 kali sambaran petir di Bali selama Januari 2026

    15 Februari 2026 13:14

  • Bandara Ngurah Rai proyeksikan layani 438 ribu penumpang saat libur Imlek

    Bandara Ngurah Rai proyeksikan layani 438 ribu penumpang saat libur Imlek

    14 Februari 2026 16:28

  • Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

    Wapres Gibran dorong subsidi bagi pedagang pasar guna tekan inflasi

    13 Februari 2026 21:10

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com