• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Jumat, 5 Desember 2025
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Kamis, 14 Agustus 2025 13:25

  • Updates
    • BMKG: 75 persen wilayah Indonesia memasuki musim hujan, termasuk Bali

      BMKG: 75 persen wilayah Indonesia memasuki musim hujan, termasuk Bali

      Kamis, 4 Desember 2025 6:30

      BMKG prakirakan sebagian besar kota di Indonesia hujan ringan Rabu

      BMKG prakirakan sebagian besar kota di Indonesia hujan ringan Rabu

      Rabu, 3 Desember 2025 10:49

      Selasa, BMKG prakirakan mayoritas wilayah hujan sedang-sangat lebat

      Selasa, BMKG prakirakan mayoritas wilayah hujan sedang-sangat lebat

      Selasa, 2 Desember 2025 7:17

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia diguyur hujan ringan pada Sabtu

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia diguyur hujan ringan pada Sabtu

      Sabtu, 29 November 2025 8:53

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Jumat, 28 November 2025 7:53

  • Ekonomi
    • BPK ingatkan pentingnya auditor internal tersertifikasi

      BPK ingatkan pentingnya auditor internal tersertifikasi

      Kamis, 4 Desember 2025 21:59

      Realisasi kredit di Bali tembus Rp117,74 triliun dominan untuk UMKM

      Realisasi kredit di Bali tembus Rp117,74 triliun dominan untuk UMKM

      Kamis, 4 Desember 2025 21:54

      Disnaker Bali target UMP sektoral 2026 tak hanya buat pekerja wisata

      Disnaker Bali target UMP sektoral 2026 tak hanya buat pekerja wisata

      Kamis, 4 Desember 2025 21:54

      "Resep" dari PTBI 2025 untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tangguh

      "Resep" dari PTBI 2025 untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tangguh

      Kamis, 4 Desember 2025 21:52

      HIN dan IVF Group mulai bangun layanan fertilitas di KEK Sanur

      HIN dan IVF Group mulai bangun layanan fertilitas di KEK Sanur

      Kamis, 4 Desember 2025 15:00

  • Humaniora
    • Bawaslu gelar program peningkatan SDM untuk Pemilu 2029

      Bawaslu gelar program peningkatan SDM untuk Pemilu 2029

      Kamis, 4 Desember 2025 22:09

      Pemkot Denpasar dorong lansia tetap aktif dan berdaya dengan Sidaya

      Pemkot Denpasar dorong lansia tetap aktif dan berdaya dengan Sidaya

      Kamis, 4 Desember 2025 22:00

      Kadisnaker Bali sebut transmigrasi dari pusat dan bukan paksaan

      Kadisnaker Bali sebut transmigrasi dari pusat dan bukan paksaan

      Kamis, 4 Desember 2025 22:00

      Pemuteran Bay Festival perkuat citra desa wisata berkelanjutan

      Pemuteran Bay Festival perkuat citra desa wisata berkelanjutan

      Kamis, 4 Desember 2025 21:58

      Kementerian P2MI akselerasi penempatan 500 ribu pekerja migran di 2026

      Kementerian P2MI akselerasi penempatan 500 ribu pekerja migran di 2026

      Kamis, 4 Desember 2025 21:57

  • Pariwisata
    • Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Jumat, 28 November 2025 17:53

      73 kapal pesiar mewah daftar untuk singgah di Benoa Bali pada 2026

      73 kapal pesiar mewah daftar untuk singgah di Benoa Bali pada 2026

      Sabtu, 15 November 2025 19:00

      Taman Mekotek wujudkan pariwisata berkualitas di Desa Munggu Badung

      Taman Mekotek wujudkan pariwisata berkualitas di Desa Munggu Badung

      Jumat, 14 November 2025 5:43

      Riset: Bali destinasi utama rumah liburan wisatawan Asia Pasifik

      Riset: Bali destinasi utama rumah liburan wisatawan Asia Pasifik

      Rabu, 24 September 2025 21:34

      Kemenpar ajak agen perjalanan promosikan Sekotong jelang MotoGP

      Kemenpar ajak agen perjalanan promosikan Sekotong jelang MotoGP

      Sabtu, 20 September 2025 15:07

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Erling Haaland tak menyangka bisa cetak 100 gol untuk City secepat ini

      Erling Haaland tak menyangka bisa cetak 100 gol untuk City secepat ini

      Kamis, 4 Desember 2025 7:11

      Kylian Mbappe cetak brace, Real Madrid libas Athletic Club 3-0

      Kylian Mbappe cetak brace, Real Madrid libas Athletic Club 3-0

      Kamis, 4 Desember 2025 6:28

      Hasil Coppa Italia: Inter Milan dan Napoli lolos ke perempat final

      Hasil Coppa Italia: Inter Milan dan Napoli lolos ke perempat final

      Kamis, 4 Desember 2025 6:27

      Leeds United raih kemenangan 3-1 atas Chelsea di Elland Road

      Leeds United raih kemenangan 3-1 atas Chelsea di Elland Road

      Kamis, 4 Desember 2025 6:26

      Liverpool berbagai poin dengan Sunderland setelah main imbang 1-1

      Liverpool berbagai poin dengan Sunderland setelah main imbang 1-1

      Kamis, 4 Desember 2025 6:25

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

      Menularkan cara kolektif kelola sampah di Bali

      Menularkan cara kolektif kelola sampah di Bali

      Jumat, 1 Agustus 2025 22:23

  • Seni dan Hiburan
    • Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Jumat, 12 September 2025 23:10

  • Foto
    • Rumah produksi garam tradisional di Bali

      Rumah produksi garam tradisional di Bali

      Rabu, 3 Desember 2025 18:47

      Tradisi Mesuryak di Hari Raya Kuningan di Bali

      Tradisi Mesuryak di Hari Raya Kuningan di Bali

      Sabtu, 29 November 2025 21:55

      Perayaan Hari Raya Kuningan di Bali

      Perayaan Hari Raya Kuningan di Bali

      Sabtu, 29 November 2025 21:52

      Program mengenali peninggalan kebudayaan dan sejarah Bali

      Program mengenali peninggalan kebudayaan dan sejarah Bali

      Rabu, 26 November 2025 8:33

      Peringatan 79 Tahun Hari Puputan Margarana

      Peringatan 79 Tahun Hari Puputan Margarana

      Jumat, 21 November 2025 7:30

  • Video
    • KemenP2MI bekali pekerja migran keahlian wellness therapist

      KemenP2MI bekali pekerja migran keahlian wellness therapist

      Kamis, 4 Desember 2025 21:05

      Mitigasi bencana hidrometeorologi, Pemprov Bali gelar apel siaga

      Mitigasi bencana hidrometeorologi, Pemprov Bali gelar apel siaga

      Selasa, 2 Desember 2025 14:35

      Australia jajaki inovasi statistik pariwisata Indonesia

      Australia jajaki inovasi statistik pariwisata Indonesia

      Selasa, 2 Desember 2025 0:15

      BPS Bali ungkap permintaan sayuran meningkat berkat dapur SPPG

      BPS Bali ungkap permintaan sayuran meningkat berkat dapur SPPG

      Senin, 1 Desember 2025 23:34

      Menteri Nusron minta Pemda Bali penuhi ketersediaan lahan produktif

      Menteri Nusron minta Pemda Bali penuhi ketersediaan lahan produktif

      Rabu, 26 November 2025 17:34

  • English

Bendesa Adat Berawa ngaku tidak memaksa investor

Kamis, 19 September 2024 21:01 WIB

Bendesa Adat Berawa ngaku tidak memaksa investor

Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana menjalani sidang dugaan pemerasan investor dengan agenda pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (19/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -

Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan investor menyebutkan tidak ada unsur pemaksaan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk sebagai investor dalam mengurus pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut diungkapkan Ketut Riana melalui penasehat hukumnya Gede Pasek Suardika dan kawan-kawan dalam sidang pledoi/pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis.
"Untuk uang Rp100 juta tidak ada unsur memaksa, karena sudah terbukti di sidang, yang menghubungi dan mengajak pertemuan serta yang memberi uang adalah (saksi) Andianto sendiri, jadi tidak ada unsur memaksa," kata Pasek Suardika.
Pasek mengatakan dalam persidangan bukti-bukti chat yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum tidak menunjukkan adanya niat dari terdakwa Ketut Riana untuk memaksakan kehendak kepada saksi Adrianto untuk menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan
Bahkan, tawaran untuk memberikan sejumlah uang tersebut datang dari saksi Andrianto Nahak sebagai orang yang dipercayakan oleh PT. Berawa Bali Utama yang berencana melakukan investasi berupa pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Penasehat hukum Ketut Riana menilai Andianto Nahak sebagai direktur PT. Bali Grace Efata sebagai perusahaan yang ditunjuk PT. Bali Berawa Utama berusaha untuk mendapatkan persetujuan Bendesa Adat Berawa untuk mengurus perizinan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3,6 miliar.
Selain itu, Pasek dalam surat jawaban terhadap tuntutan Penuntut Umum mengatakan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didakwakan JPU dalam kasus tersebut tidak tepat dimana jabatan Bendesa Adat bukan penyelenggara negara.
"Unsur pemerasan kan tidak bisa dipaksakan, kalau mau dipaksakan harusnya suap menyuap, tetapi pidananya pidana umum, baru dicek punya kewenangan tidak yang disuap," katanya.

Padahal, kata Pasek, dalam persidangan terbukti terdakwa Ketut Riana tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan investasi. Karena itu, dakwaan JPU tidak tepat dikenakan kepada Ketut Riana.
"Bagaimana orang tidak punya kewenangan, tetapi dihukum atas kewenangan yang sifatnya semu, yang tidak punya kewenangan, kok jadi dia yang kena," kata Pasek.
Karena itu, penasehat hukum meminta Majelis Hakim Tipikor Denpasar agar membebaskan terdakwa Ketut Riana dari jeratan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum menilai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang uang pengganti kerugian negara juga janggal karena tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan
Apalagi PT. Bali Berawa Utama yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak merasa ada kerugian karena diperas Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
Penasehat hukum Ketut Riana mengaku optimis bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
"Kami yakin kalau on the track, paling tidak (terdakwa) bebas, toh kalau tidak, dilepas. Jadi, kalau lepas dianggap perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana seperti yang didakwakan," kata Pasek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali Hendri Yoseph Kindangin, Nengah Astawa dan kawan-kawan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menyatakan terdakwa Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut.
Karena itu, JPU dalam surat tuntutan meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdakwa beberapa kali meminta uang kepada saksi dengan dalih dana sumbangan (dana punia) sebesar Rp10 miliar.
Disebutkan pada November 2023, terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta untuk bayar utang dengan warga Berawa dan imunisasi cucunya, permintaan itu dipenuhi oleh saksi Andrianto dan uang diserahkan di Starbucks Simpang Dewi Sri, Jalan Sunset Road Legian, Kuta, tanpa kuitansi.
Kedua, pada 1 Mei 2024, terdakwa meminta uang Rp10 M, namun saksi hanya menyanggupi Rp100 juta. Saat penyerahan uang Rp100 juta itu di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar, penyidik Kejati Bali melakukan OTT terhadap terdakwa dan barang bukti uang.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Bendesa Adat Berawa divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

Bendesa Adat Berawa divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun

3 Oktober 2024 15:44

Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan

Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan

5 September 2024 17:39

Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan

Kejati Bali minta hakim tolak keberatan Bendesa Adat dituduh pemerasan

13 Juni 2024 19:29

Bendesa Adat Berawa singgung kasus OTT imigrasi yang hukuman tak jelas

Bendesa Adat Berawa singgung kasus OTT imigrasi yang hukuman tak jelas

6 Juni 2024 22:42

Jaksa ungkap Bendesa Berawa peras investor Rp50 juta untuk bayar utang

Jaksa ungkap Bendesa Berawa peras investor Rp50 juta untuk bayar utang

30 Mei 2024 16:16

Buntut OTT Bendesa adat, Investor di Bali diminta urus izin usaha

Buntut OTT Bendesa adat, Investor di Bali diminta urus izin usaha

6 Mei 2024 23:55

MDA Bali dukung proses hukum kasus  pemerasan Bandesa Adat Berawa

MDA Bali dukung proses hukum kasus pemerasan Bandesa Adat Berawa

5 Mei 2024 14:54

Dinas PMA Bali: Hormati proses hukum Bandesa Berawa soal pemerasan investor

Dinas PMA Bali: Hormati proses hukum Bandesa Berawa soal pemerasan investor

4 Mei 2024 22:31

Terpopuler

Pemkot Denpasar pertimbangan teknologi pengolahan sampah Finlandia

Pemkot Denpasar pertimbangan teknologi pengolahan sampah Finlandia

Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

Bali United patahkan rekor kemenangan beruntun Borneo FC

Bali United patahkan rekor kemenangan beruntun Borneo FC

Bank Indonesia paparkan lima strategi genjot ekonomi Bali pada 2026

Bank Indonesia paparkan lima strategi genjot ekonomi Bali pada 2026

BNPB: Banjir di Sumatera telan 604 korban jiwa dan 468 orang hilang

BNPB: Banjir di Sumatera telan 604 korban jiwa dan 468 orang hilang

Top News

  • BMKG: 75 persen wilayah Indonesia memasuki musim hujan, termasuk Bali

    BMKG: 75 persen wilayah Indonesia memasuki musim hujan, termasuk Bali

    20 jam lalu

  • BNPB: Banjir di Sumatera telan 604 korban jiwa dan 468 orang hilang

    BNPB: Banjir di Sumatera telan 604 korban jiwa dan 468 orang hilang

    2 Desember 2025 20:05

  • Bank Indonesia paparkan lima strategi genjot ekonomi Bali pada 2026

    Bank Indonesia paparkan lima strategi genjot ekonomi Bali pada 2026

    2 Desember 2025 18:24

  • Bali United patahkan rekor kemenangan beruntun Borneo FC

    Bali United patahkan rekor kemenangan beruntun Borneo FC

    30 November 2025 19:18

  • Perayaan Hari Raya Kuningan di Bali

    Perayaan Hari Raya Kuningan di Bali

    29 November 2025 21:52

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA