Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bali dengan alat bukti yang cukup.
Eka Sabana mengatakan IMK diduga melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Bendesa Adat Berawa dituntut enam tahun penjara karena pemerasan
"Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka IMK telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng," kata dia.
Dalam pantauan ANTARA di Kejati Bali, tersangka IMK tiba di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali pada pukul 16.30 Wita.
Setelah diperiksa hampir satu jam di Gedung Pidsus Kejati, IMK digiring ke dalam mobil tahanan menggunakan rompi tahanan warna merah muda untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
IMK ditahan selama 20 hari ke depan menunggu proses lebih lanjut.
Baca juga: Penculik anak di Denpasar minta tebusan Rp100 juta ke orangtua korban