Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan dana kredit fiktif di salah satu cabang bank pelat merah di Sidakarya, Denpasar Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Denpasar, Selasa, mengatakan kelima tersangka itu berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.

Para tersangka langsung ditahan Kejati Bali dan dititipkan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung.

Kajati mengungkapkan tersangka APMU yang merupakan pegawai bank tersebut memerintahkan tersangka lain (IMS, IKW, NWLN dan AS) untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.

Setelah lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit.

Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto kopi KTP dan kartu keluarga (KK) tanpa memiliki usaha yang layak.

"Modusnya seolah-olah mereka memenuhi syarat, salah satunya syarat mengenai pekerjaan di bidang usaha dan nilai yang dilakukan manipulasi seolah-olah ada usaha tersebut. Dari perbuatan tersebut, tersangka ini juga menikmati hasil dari korupsi," kata Chatarina.

Tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan panggilan video untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan.

Namun, setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka.

Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.

Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal bank tersebut melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025,

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi selaku penyidik menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan satu orang ahli.

Kejaksaan menegaskan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kredit fiktif ini.

Tersangka APMU diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.465.000.000. Sementara itu, tersangka lainnya ada yang menerima Rp800 juta, Rp120 juta, Rp71 juta, dan Rp100 juta.

Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jumlah uang yang telah dimanipulasi para tersangka.

"Jadi, ini masih dikembangkan untuk memastikan nilai tersebut, tapi yang sudah bisa kami peroleh sejumlah tersebut. Yang benar-benar nanti dengan pengembangan dari saksi-saksi dan nilainya, itu juga bisa memastikan apakah nilainya memang sekian atau memang ada nilai yang telah menguntungkan mereka," kata Kajati.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026