Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menginisiasi lahirnya program pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak telantar yang ada di Provinsi Bali.

Inisiatif tersebut disambut baik oleh Gubernur Bali Wayan Koster sehingga kedua belah pihak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali pada Selasa, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.  

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menegaskan inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka anak terlantar di Bali, seperti yang tercatat di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung. 

"Ketiadaan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan wali yang sah membuat anak-anak rentan terhadap diskriminasi dan kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum," kata dia.

Karena itu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan hadir memberikan solusi melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan. 

Ia membeberkan inisiatif pembentukan MoU ini merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Ke-4 Presiden dan Wakil Presiden mengenai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas. Program ini sekaligus mengawal kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi super prioritas dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. 

Menurut Chatarina, program ini sangat penting dan mendesak mengingat data bulan Juli 2019, Provinsi Bali memiliki sekitar 3.000 anak telantar, dengan lebih dari 2.000 di antaranya berasal dari masyarakat Bali asli, tercatat paling tinggi di Kabupaten Buleleng.  

Selain itu, mengacu pada data Bappenas tahun 2025, angka putus sekolah di Bali menyentuh 3,4 persen dengan total 20.631 Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 6-18 tahun.

Karena itu, Kajati memandang kepemilikan NIK wajib sebagai prasyarat akses layanan pendidikan (NISN, PIP/KIP), kesehatan (BPJS, imunisasi), dan bantuan pemerintah lainnya. 

"NIK krusial sebagai identitas untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebagai kasus dengan jumlah terbanyak di Bali setelah tindak pidana narkoba," ungkapnya.

Sebagai langkah konkret usai penandatanganan nota kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Badung segera mengajukan proses perwalian untuk 900 anak telantar melalui Kejaksaan Negeri Badung untuk dimohonkan penetapannya ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Untuk mengakselerasi proses ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali meminta Ketua Pengadilan Tinggi Bali agar mengeluarkan terobosan hukum. 

Proses penetapan perwalian anak terlantar diinstruksikan agar berjalan mematuhi prinsip hukum acara yang sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan.  

Penandatanganan MoU ini juga diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali dengan Bupati/Wali Kota di wilayah masing-masing. 

Dalam penandatanganan MoU tersebut hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu'ti, Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan RI Prof. Dr. R. Narendra Jatna, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali.  



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026