Denpasar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Jumat, setelah Kepala Dinas DPMPTSP I Made Kuta (IMK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka IMK," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat.
Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 sampai 14.00 Wita. Tak hanya di DPMPTSP Buleleng, penyidik juga melanjutkan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng sampai pukul 17.08 Wita.
Dari penggeledahan di dua kantor tersebut, penyidik menyita satu boks dokumen, di antaranya beberapa dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dokumen lain serta menyita telepon genggam yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
"Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang berkaitan dengan dokumen yang disita," kata Eka Sabana.
Baca juga: Kejati Bali ungkap modus Kadis DPMPTSP Buleleng peras pengusaha properti
Ia mengatakan setelah penetapan tersangka IMK, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (20/3), penyidik Pidana Khusus Kejati Bali menetapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta (IMK) sebagai tersangka dugaan pemerasan pengembang rumah subsidi di Buleleng.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli dan bukti lainnya, penyidik berkesimpulan bahwa IMK diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi.
Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, IMK diduga telah meminta para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang.
Eka Sabana mengatakan jumlah keseluruhan uang yang telah dipungut tersangka IMK sekitar Rp2 miliar dalam kurun waktu 2019–2024.
"Apabila para pemohon izin tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka maka proses perizinan tersebut dihambat atau dipersulit oleh IMK sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng," katanya.
Tindakan tersangka IMK dinilai penyidik dapat menghambat program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah subsidi).
Baca juga: Kadis DPMPTSP Buleleng jadi tersangka dugaan pemerasan pengembang