Denpasar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengingatkan sektor perbankan agar tidak hanya mengejar keuntungan dengan pertimbangkan risiko bisnis, tetapi memitigasi segala kemungkinan termasuk keamanan transaksi dan data pelanggan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Hal itu disampaikan Ketut Sumedana saat menjadi narasumber dalam acara diskusi publik bertajuk “Business Judgement Rule dalam Sistem Perbankan di Era Digital dan Modern” di Sanur, Bali, Rabu.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu menjelaskan di era modern sekarang, sistem perbankan yang semakin mengglobal harus banyak terobosan-terobosan layanan untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan serta memungkinkan bertransaksi kapan dan di mana saja, dengan sistem security yang dapat melindungi customer dengan baik.
Menurut dia, di era digitalisasi juga, Bank harus memastikan bahwa transaksi aman dan harus dapat beradaptasi dengan sistem teknologi informasi yang terus berkembang mengingat Bank memiliki tingkat resiko tinggi ketika terjadi serangan siber.
Baca juga: BI Bali gandeng perbankan layani penukaran uang baru jelang Idul Fitri
"Serangan hacker yang dapat mengacak, merusak dan mengambil data transaksi perbankan dan nasabah," katanya.
Jika sistem perbankan berhasil dihack, musibah itu akan mendatangkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan Bank.
Khusus di Bali, Kajati Bali mengingatkan bank daerah seperti BPD Bali agar terus bertransformasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Apalagi, pasar BPD Bali yang sebagian besar adalah nasabah dari kalangan ekonomi mikro harus terjaga stabilitas keamanannya, baik tabungan/simpanan nasabah maupun pinjaman serta sertifikat jaminan yang dianggunkan.
Ketut Sumedana menegaskan pelibatan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sistem perbankan dalam proses non litigasi dan litigasi, mulai dari sengketa gugatan tata usaha negara sampai pada gugatan keperdataan.
Baca juga: Perbankan di Bali salurkan kredit Rp112,3 triliun pada 2024
Bahkan, dapat dilibatkan dalam proses non litigasi termasuk pemberian pendapat hukum (legal opinion).
Ia juga mengingatkan di tengah pengetatan anggaran pemerintah hendaknya dijadikan acuan pihak perbankan untuk dapat berinovasi dan berkreativitas dalam menciptakan produk unggulan dan baru, serta mudah di akses oleh masyarakat;
Menurut dia, pengetatan anggaran ini kedepannya juga semata-mata untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, dengan berbagai proyek strategis yang pengerjaannya diserahkan kepada swasta untuk menghindari kebocoran keuangan negara, sehingga efisiensi dan efektifitasnya akan tercapai.
"Jajaran perbankan ke depan harus mampu beradaptasi dengan berbagai kebutuhan masyarakat akan produk-produk perbankan dan mampu memberikan impact yang luas bagi negara dan masyarakat," pungkasnya.