Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali menyita uang sebanyak Rp1 miliar dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin pembangunan rumah subsidi di Buleleng, Bali.
"Pada hari ini penyidik menerima dan melakukan penyitaan dana sebesar Rp1 miliar yang diserahkan oleh tersangka IMK melalui keluarganya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Senin.
Eka menjelaskan dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
Selain itu, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali juga menyita uang sejumlah Rp4.2 juta dari rekening atas nama salah satu saksi yg dijadikan rekening penampungan oleh tersangka IMK.
IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kajati: Kadis DPMPTSP Buleleng terima puluhan juta per izin dari investor
Sampai kini, Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 33 orang dan pemeriksaan tersangka.
"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan," kata Eka Sabana.
Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan sejumlah investor dalam perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma sebagai tersangka.
Baca juga: Kejati Bali geledah kantor DPMPTSP Buleleng setelah kadis jadi tersangka
NADK merupakan Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan pada Dinas PUTR Buleleng.
Tersangka NADK bekerja sama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) selaku staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang.
NADK bertugas mengambil gambar untuk pembuatan PBG. Dia mendapatkan Rp700 ribu per PBG, sementara IMK mendapatkan jatah Rp400 per PBG.
Selain itu, tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner guna membuat kajian teknis gambar PBG. Keduanya kini mendekam di tahanan sementara Rutan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.