Denpasar (ANTARA) - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah subdisi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Senin, mengatakan berdasarkan penyidikan secara maraton dan setelah melakukan tindakan penggeledahan atau penyitaan di beberapa tempat, penyidik menetapkan Ngakan Anom Diana Kesuma (NADK) sebagai tersangka.
NADK merupakan pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan pada Dinas PUTR Buleleng.
"Tersangka NADK bekerja sama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) selaku staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang," kata Eka.
NADK ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap investor yang dilakukan oleh I Made Kuta yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Kejati Bali stop penyidikan dugaan pungli di Imigrasi Ngurah Rai
IMK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Dalam kasus ini, NADK bertugas mengambil gambar untuk pembuatan PBG dan mendapatkan honor Rp700 ribu per PBG, sementara IMK mendapatkan jatah Rp400 per PBG.
Selain itu, tersangka NADK menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikasi menggunakan alat pemindai guna membuat kajian teknis gambar PBG.
Atas perbuatannya tersebut, Pasal 12 huruf e, huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NADK langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dari pantauan ANTARA di Kejati Bali, NADK memakai rompi merah muda. Dengan tangan diborgol, dia digiring masuk ke mobil tahanan, lalu dibawa ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola proses perizinan dalam kasus ini sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan.
Baca juga: Kejati Bali geledah kantor DPMPTSP Buleleng setelah kadis jadi tersangka