Video - ANTARA News bali

Gubernur Bali: Pungutan wisatawan asing dikelola oleh Desa Adat

00:00
00:00
00:00
ANTARA - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali, Senin (24/3). Melalui terbitnya SE tersebut selanjutnya wisatawan asing akan dikenakan pungutan sebesar Rp150.000, yang diperuntukkan pengelolaannya bagi Desa Adat di Bali. 
(Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)