Mangupura (ANTARA) - Pemkab Badung, Bali mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menolak semua gugatan Bendesa atau Kepala Desa Adat Pererenan Badung terkait polemik tanah negara di wilayah Desa Adat Pererenan, Badung.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim PTUN Denpasar atas keputusan memenangkan Bupati Badung atas gugatan perkara yang diajukan penggugat Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara terkait polemik tanah negara di Tukad Surungan dan Tukad Bausan kawasan Desa Adat Pererenan,“ ujar Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan Pemkab Badung juga berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung, dengan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang telah mengawal kasus itu hingga dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar.
Sebelumnya, Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara menggugat Bupati Badung dengan materi gugatan yaitu Keputusan Bupati Badung Nomor : 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022.
Keputusan itu berisi tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi beserta lampirannya khususnya menyangkut tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan Kecamatan Mengwi Badung.
Dan materi gugatan kedua yaitu Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 yang menetapkan PT. Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru.
Setelah melalui proses persidangan kurang lebih selama lima bulan, PTUN Denpasar memutuskan tergugat (Bupati Badung) dalam menerbitkan objek sengketa I dan II dilihat dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan penggugat ditempatkan pada posisi yang dikalahkan dalam sengketa a quo.
Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah.
Sehingga, upaya inventarisasi tanah-tanah oleh Pemkab Badung yang ditetapkan sebagai barang milik daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama.
Karena sesuai dengan hakikat atau filosofis dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat(3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Oleh sebab itu, Kejaksaan hadir selaku Jaksa Pengacara Negara dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat di Badung,” kata dia.