Mangupura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.
“Kami membahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per kepala keluarga ini dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan melalui program itu, Pemkab Badung berupaya membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.
“Kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah,” kata dia.
Namun, Pemkab Badung juga akan terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Bupati Adi Arnawa pihaknya juga memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” ungkap dia.
Ia menjelaskan kebijakan itu telah melalui kajian menyeluruh, dengan beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, diantaranya batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per keluarga, serta persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ungkap Adi Arnawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo menambahkan kepatuhan terhadap regulasi penting diambil dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum juga dinilai sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Ia mengungkapkan, Kejari Badung melihat program tersebut sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ungkap dia.