Kejaksaan Negeri Badung melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memusnahkan ganja sebanyak dua kilogram tepatnya 2.192,97 gram senilai Rp219.297.000 dengan kisaran harga Rp100.000/gram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Senin menyatakan selain ganja, Kejari Badung juga memusnahkan Tembakau Sintetis sebanyak 3,79 gram, Extasi 133,09 gram, Sabu-sabu 2.323,5 gram dan Kokain 275,75 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari penindakan 65 perkara Tindak Pidana Narkotika yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni sampai Nopember 2022, dengan nilai barang bukti sebesar Rp4.185.096.000.
Adapun barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, serta bong/alat hisap sabu.
Bamaxs menjelaskan selain alat bukti Narkotika, Kejari Badung juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap kemanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, hand phone, dokumen dan lain-lainya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda), serta perwakilan siswa SMP di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi pemenang dalam lomba video pendek bertema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (Hakordia).
Setelah kegiatan pemusnahan barang bukti, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek, dimana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan , juara kedua diraih oleh perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang, Badung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf menyatakan bahwa para pelajar di Kabupaten Badung sangat antusias dalam mengikuti perlombaan yang diadakan oleh Kejari Badung dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat anti korupsi dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi," kata Imran.
Dia mengaku senang karena banyak video yang sudah dikirimkan ke Kejari Badung, pertanda bahwa siswa-siswi SMP di Kabupaten Badung ini sangat peduli dengan pengenalan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.