Badung (ANTARA) -
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan 70 persen narapidana/napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan saat ini didominasi napi kasus narkotika, sehingga ini menjadi atensi dan arus diatasi dengan pendekatan seperti rehabilitasi.
"Khusus untuk Lapas Kerobokan Bali sebagai lapas besar di Bali sudah over kapasitas hingga 500 persen. Kemudian, 70 persen didominasi kasus narkoba sehingga proses penegakan hukum terhadap mereka yang kena kasus narkoba tidak bisa hanya dari sisi penegakan hukum tapi dari sisi pendekatan kesehatan seperti rehabilitasi bagi pengguna," katanya saat ditemui dalam workshop Penguatan Kapasitas dalam mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bagi tersangka yang ditangkap karena membawa narkotika untuk digunakan sendiri, atau ditangkap karena mengonsumsi narkoba hingga kecanduan, keberadaannya bukan di lapas, tetapi harus dibawa ke rumah sakit untuk rehabilitasi.
"Pengguna yang dibawa ke lapas inilah potensi terjadinya over kapasitas. Sementara, pengawasan dengan jumlah yang krodit ini jadi tidak maksimal dan pengembalian ke masyarakat sesuai dengan program lapas berupa pengendalian ke masyarakat belum bisa berjalan maksimal karena penuh tahanan narkotika, kalau keras sedikit bisa menimbulkan kerusuhan, sehingga itulah yang menyebabkan lapas dilematis karena kondisi krodit," jelasnya.
Untuk itu, BNNP Bali bekerja sama dengan kepolisian dan stakeholder melakukan pendekatan dari sisi rehabilitasi. Kata dia, untuk dapat dilakukan rehabilitasi harus melalui proses assesment dari BNN, Dinas Kesehatan dan instansi terkait.
Hal tersebut bertujuan agar memastikan bahwa tahanan tersebut benar merupakan penyalahguna narkotika, bukan bagian dari bandar maupun pengedar. Namun, jika hasil assement menujukkan bahwa tahanan tersebut bagian dari bandar maupun pengedar maka harus dilakukan penegakan hukum.
"Tentu kami keras pada pengedar dan bandarnya, bahkan dengan ancaman hukuman mati dan TPPU. Salah satunya, ada narapidana berulah dan masih mengendalikan (narkoba) hingga dilayar ke lapas Nusakambangan," jelasnya.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 09 Oktober 2021 pukul 20.20 Wita satu orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Narapidana yang dipindahkan bernama Hendra Kurniawan Bin Edi.YS, dengan Nomor Register : BI.44/02/LK/2021, Perkara Narkotika/Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, lama pidana 15 (lima belas) tahun penjara, Ekspirasi 25/07/2030 Putusan MA No 1865K/PID.SUS/2014, tgl 3 Juni 2015 dengan denda Rp3.000.000.000 dan subsider 6 bulan penjara.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan Narapidana tersebut masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," katanya.
Ia mengatakan tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.